Senin, 12 Juni 2017

DESAIN INDUSTRI



BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Sejalan dengan berkembangnya pertumbuhan ekonomi maka berkembang pula kehidupan di bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terutama pada sektor industri dan perdagangan. Dimana dari sektor industri itulah berbagai produk yang beranekaragam dihasilkan dengan menggunakan teknologi-teknologi yang cangggih dan modern. Yang mana hal tersebut dipersiapkan untuk menghadapi persaingan yang lebih berkompeten dalam era globalisasi. Dalam menghadapi persaingan tersebut sekarang ini diharapkan pertumbuhan ekonomi sangat memerlukan atau tidak mengesampingkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Karena Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah satu faktor yang dominan dalam memenangkan persaingan dengan menggunakan keunggulan berupa kemampuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, yang sangat berkaitan dengan bidang kekayaan intelektual.

1.2 Rumusan Masalah
1. Definisi Desain Industri
2. Dasar Hukum Desain Industri
3. Ruang Lingkup Desain Industri
4. Contoh produk Desain Industri
5. Cara Pendaftaran Desain Industri
6. Contoh Kasus Pelanggaran Desain Industri




BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Defenisi Desain Industri
Penggertian Industrial Desian diatur dalam pasal 25 dan pasal 26 Pesetujuan TRIPs. Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1984, istilah yang dipakai adalah desain produk industri. Penyebutan nama Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 dengan nama desain industri lebih tepat sebagai padanan kata industrial desain
Dari bunyi Pasal 1 angka 1 UUDI, dapat disimpulkan bahwa desain industri adalah setiap pattern atau rancangan industri yang dipakai berulang – ulang untuk menghasilkan suatu produk barang, komoditas industri atau kerajinan tangan bernilai estetis. Dengan kata lain, desain indutri merupakan karya ciptaan intelektual manusia yang bernilai seni pakai yang dihasilkan oleh industry.[1]
Menurut Undang-Undang Desain Industri No. 31 Tahun 2000 BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan:“Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, kerajinan tangan.
Dari pengertian ini tampak bahwa salah satu yang disebut dengan desain industri itu adalah suatu kreasi bentuk, konfigurasi dan komposisi garis atau warna yang memberikan kesan estetis dan dapat dipakai untuk menghasilkan kerajinan tangan. Jelaslah, bahwa desain industri yang dihasilkan oleh pengrajin sebenarnya masuk dalam cakupan desain industri sebagaimana yang dirumuskan dalam UU Desain Industri. Ketika desain industri yang dihasilkan oleh pengrajin, maka patutlah untuk diberikan perlindungan hukum. Perlindungan hukum diberikan agar desain industri yang dihasilkan pengrajin tidak ditiru atau dimanfaatkan oleh pihak lain yang tidak berhak. Untuk desain industri yang dapat dilindungi hendaknya desain industri tersebut memenuhi beberapa kriteria. Kriteria yang dimaksudkan meliputi pada: Pertama, desain industri tersebut baru. Artinya, tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. Kedua, Tidak bertentangan dengan moralitas/kesusilaan. Ketiga, merupakan satu desain industri/beberapa desain industri yang merupakan satu kesatuan desain industri yang memiliki kelas yang sama dan; Keempat, desain industri yang didaftarkan tidak ditarik kembali permohonannya.
Apabila keempat kriteria ini telah dipenuhi, maka desain industri dapat didaftarkan. Konsekuensi dari pendaftaran desain industri, maka desain industri diharapkan akan mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan hukum atas desain industri diberikan terhitung sejak tanggal penerimaan. Jangka waktu perlindungan yang diberikan oleh UU Desain Industri adalah untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
                                                                                         
2.2 Dasar hukum Desain Industri :
1.      Pasal 5 ayat (1), pasal 20, Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.      Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Tahun 1984 Nomor 22,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274).
3.      Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the word Trade Organization (Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564) [2].
Dalam Perundangan Indonesia rumusan desain industri terdapat dalam UU No. Tahun 1984tentang perindustrian.[3]
Dalam kaitan dengan globalisasi perdagangan, Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intelectual Rights (Persetujuan TRIPs) sebagai mana telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994. Ratifikasi atas persetujuan-persetujuan tersebut mendukung ratifikasi Paris Convention for  the Protection of Industrial Property (Konvensi Paris) dengan keputusan presiden Nomor 15 Tahun 1997 dan keikutsertaan Indonesia dalam The Hague Agreement (London Act) concerning the International Deposit of Industrial Designs.
Trend Desain Industri di Indonesia.
[4]Desain Industi di Indonesia mulai memasyarakat di Indonesia mulai sejak di berlakukannya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang diundangakn tanggal 20 Desember  2000. Karenanya, Desain Industri merupakan hal baru dalam rezim hukum HAKI di Indonesia. Berdasarkan Data Statistik Permohonan Pendaftaran Desain Industri Tahun 2001,pendaftaran pertama tercatat enam bulan setelah Undang-Undang Desain Industri diundangakan, yaitu tanggal 14 Juni 2001 dengan jumlah 1 pemohon. Berdasarkan Statistik tersebut pada tahun 2001, tercatat 1403 permohonan pendaftaran Desain Industri. Angka ini cukup signifikan dalam tempo satu tahun sejak berlakunya Undang-Undang Desain Industri.
Desain Industri diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang selanjutnya disebut UUDI.[5]
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri adalah Undang-Undang pertama yang mengatur secara khusus tentang perlindungan desain industri di indonesia. Undang-Undang tersebut disahkan oleh presiden RI pada tanggal 20 Desember Tahun 2000 dan mulai berlaku pada tanggal disahkannya. Sebelum lahirnya Undang-Undang Desain Industri tersebut,Undang-Undang Hak Cipta telah menjadi dasar hukum terhadap perlindungan Desain Industri di Indonesia.[6]
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri adalah Undang-Undang Desain Industri pertama yang dimiliki oleh Indonesia. Undang-Undang ini disahakan oleh Pemerintah pada tanggal 20 Desember Tahun 2000.[7]
Desain Industri adalah seni terapan dimana estetika dan usability(kemudahan dalam menggunakan dalam suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain Industri menghasilkan kreasi tentang bentuk,konfigurasi atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabunganya, yang berbentuk 3 atau 2 demensi,yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk,barang,komoditas industri atau kerajinan tangan.
Sebuah karya desain dianggap sebagai Kekayaaan Intelektual karena merupakan hasil sebuah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi Hak Ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama,peraturan perundangan, susila,dan ketertiban umum. Jangka waktu untuk perlindugan industri adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.

2.3 Ruang Lingkup Desain Industri
Tidak semua desain industri yang dibuat oleh penemu atau sebuah perusahaan mendapat perlindungan sebagai hak dari desain industri. Batasan yang diberikan oleh UU desain industri disebutkan bahwa: “Desain industri yang mendapatkan perlindungan adalah desain industri yang baru. Desain dianggap baru bila desain tersebut tidak sama dengan pengukapan sebelum nya yang telah ada. Pengungkapan sebelum nya adalah pengukapan desain sebelum[8]:
  1. Tanggal Penerimaan ; atau
  2. Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas telah diumumkan atau digunakan di Indonesia dan di luar Indonesia
Pengungkapan juga dimaksudkan  dengan pengungkapan melalui media cetak atau elektronik, termasuk juga keikutsertaan media cetak atau elektronik, termasuk juga keikutsertaan dalam suatu pameran.[9]
Suatu desain industri dinyatakan tidak dianggap setelah diumumkan apabila dalam jangka wktu paling lama 6 bulan sebelum tanggal penerimaan nya, desain industri tersebut;
  1. Telah dipertunjuka dalam suatu pameran nasional maupun internasional  di Indonesia ataupun diluar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi , atau
  2. Telah digunakan untuk tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Hak desain industri tidak dapat diberikan apabil desain industri tersebut bertentangan dengan peraturan yang berlaku, ketertiban umum, agama atau kesusilaan.
Didalam UU industri diatur dalam pasal 9 bahwa:
  1. Pemegang hak industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak desain industri yang dimiliknya dan melarang orang lain yaang tanpa persutujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri.
  2. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 adalah pemakaian desain industri untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan dari pemegang hak desain industri.

Hak eksklusif merupakan hak yang secara khusus diberikan kepada pemegang hak atau pihak lain yang menerima hak dari pendesain.  Hak ini dapat mecegah puhak lain yang melakukan perbuaatan melawan hukum seperti memperbanyak, kecuali untuk kepentingan penelitian dan pendidikan. Termasuk dalam ini adalah ujian penelitian dan pengembaan. Walau itu pelaksanaan nya tidak boleh merugikan pihak pedesain atau pihak yang diberikan hak. Kegiatan tersebut berdasarkan kepentingan komersial maupun non komersial. Apabila kepentingan non komersial menimbulkan kerugian pada pendesain, kegiatan tersebut diluar kriteria pengecualian dalam pasal UU.

2.4 CONTOH DESAIN INDUSTRI
1.      SMARTPHONE
2.      TELEVISI
3.      SEPEDA MOTOR

2.5 Pendaftaran Desain Indutri
Persyaratan:
I.                   Pendaftaran atas nama perorangan:
1.      Fotocopy KTP
2.      Gambar / foto desain
3.      Uraian desain
4.      Surat pernyataan (ditandatangani diatas materai 6000)
5.      Surat kuasa (ditandatangani diatas materai 6000)
6.      Fotocopy NPWP
II.                Pendaftaran atas nama Badan Hukum
1.      Fotocopy KTP (KTP Direktur atas nama Badan Hukum)
2.      Fotocopy KTP Pendesain
3.      Gambar / foto desain
4.      Uraian desain
5.      Surat pernyataan (ditandatangani diatas materai 6000)
6.      Surat Kuasa (ditandatangani diatas materai  6000)
7.      Surat pengalihan hak (ditandatangani diatas materai 6000)
8.      Fotocopy akta pendirian yang dilegalisir oleh notaris
9.      Fotocopy SIUP
10.  Fotocopy NPWP


Catatan:
1.      Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan yang namanya tercantum dalam sertifikat.
2.      Dalam hal permohonan dilakukan bersama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditndatangani oleh salah satu pemohon dengan melmpirkan persetujuan tertulis oleh pemohon yang lainnya.
3.      Pemohon bisa pendesain atau pihak lain yang diberi hak oleh pendesain.
4.      Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas desain industry yang bersangkutan.

Pendaftaran Desain Industri yang Mendapatkan Perlindungan.
1.      Memenuhi persyaratan substantive.
i.                    Kreasi desain industry yang memberikan kesan estetis.
a.       Keasi bentuk, konfigurasi, komposisi garis dan warna atau kombinasinya yang memberikan kesan estetis.
b.      Kreasinya bukan semata mata fungsi atau teknis.
ii.                  Kreasi desain idustri yang dapat dilihat dengan kasat mata.
a.       Lazimnya suatu desain indutri arus dpat dilihat jelas dengn kasat mata (tanpa menggunakan alat bantu) , dimana pola dan bentuknya jelas.
b.      Kesan indah / estetisnya ditentukan melalui penglihatan, bukan rasa, penciuman dan suara.
iii.                Kreasi desain industry yang dapat diterapkan pada produk industry dan kerajianan tangan.
iv.                Kreasi desain industry yang baru.
v.                  Kreasi desin industry yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama atau kesusilaan.
2.      Memenui persyaratan administrasi / formalitas
3.      Tidan ditarik kembali permohonan pendaftaran desain industrinya.


Pengajuan Permohonan Desain Industri (Berdasarkan PP No 1 Tahun 2005)
Pasal 4
1.      Permohnan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktora Jenderal dengan mengisi formilir rangkap 4 (empat)
2.      Bentuk an isi formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana terlampir dalam Peraturan Pemerintah ini.
3.      Pengisian formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) undang-undang ini.
Pasal 5
1.      Setiap permohonan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 harus dilampiri dengan
a.       Contoh file atau gambar atau foto, dan uraian desain industry yang dapat menjelaskan desain industry yang dimohonkanpendaftarannya sebanyak 3 (tiga) rangkap.
b.      Surat pernyataan dengan materai yang cukup atau dilegalisasi oleh notaris yang menerangkan baw desain industry yng dimohonkan adalah milik pemohon atau pendesain, dan
c.       Tanda bukti pembayaran permohonan.
2.      Dalam hal permohonan diajukan ole bukan pendesain, permohonan sebagaimana dimaksud atay (1) harus dilampiri dengan
a.       Pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas desain industry yang dimaksud, dan
b.      Surat kuasa khusus apabila permohonan diajukan melalui kuasa.
Pasal 6
1.      Gambar atau foto sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a adalah sebgai berikut;
a.       Dibuat dalam kertas putih ukuran A4 dengan berat kertas antara 100 gsm (seratus gram/M2) sampai dengan 200 gsm (dua rtus gram/M2);
b.      Setiap gambar atau foto yang termuat dalam kertas A4 tersebut harus dapat diperbanyak dengan peralatan perbanyakan fotocopy atau scanner tanpa mengurangi kualitasnya;
c.       Setiap gambar harus disertai keterangan gambar secukupnya dengan mencantumkan nomor urut gambar dan menjelaskan penampakan dari setiap gambar yang dibut sesuai dengan posisi dan sudut padang gambar yang dibuat untuk menjelaskan pengungkapan desain industry yang dimintakan perlindungan;
d.      Batas tepi bawah, kanan dan kiri dari penemptan gambar atau gambar foto scan adalah 2cm (dua centimeter) dan batas tepi atas adala 2,5 cm (dua setengah centimeter);
e.       Setiap gambar diberi nomor urut gambar;
f.       Gambar atau foto tersebut harus sesuai dengan aslinya;
g.      Gambar desain indusri dapat dibuat dengan garis putus-putus, apabila bagian yang dibut garis putusputus tersebut tidak imintakan perlindungan, sebliknya pada bagian gambar yang dimintkan perlindungan dbuat dengan garis tebal atau putus-putus; dan
h.      Gambar desain industry yang diajukan dalam permohonan dapat dilampiri disket yang berisi data gambar untuk mempermudah proses pengumuman.
2.      Uraian desain industry yang menggunakan bahsa asing harus diterjemahkankealam bahasa Indonesia.
3.      Uraian desain industry mencakup keterangan desain industry yang dimintakan perlindunagn dan keterangan terhadap barang atau produk dari desain industry yang dimintakan perlindungan secara jelas.
4.      Surat kuasa kusus sebagaaimanaa dimaksud pasal atay (2) huruf b adalah surat kuasa khusus untuk mengajukan permohonan dengan ketentuan:
a.       Ditandatangani oleh pemberi dan penerima kuasa
b.      Bermaterai yang cukup atau dilegalisasi oleh notaris
c.       Apabila surat kuasa menggunakan bahasa asing harus diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia.
Pasal 7
1.      Uraian hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan melampirkan persetujuan tertulis dari pemohon lainnya.
2.      Permohonan sebgaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan semua nama pemohon dan menunjuk salah satu alamat pemohon yang menendatangani.
Pasal 8
1.      Pemohon yang bertempat tinggal diluar wilayah Negara Republic Indonesia harus mengajukan permohonan melalui kuasa;
2.      Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyatakan dan memilih domisili hukumnya di Indonesia.
Pasal 9
Dalam hal permohonan diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas, permohonan tersebut diajukan sesuai dengan ketentuan pasal 16 dan pasal 17 undang-undang ini.

2.6 CONTOH KASUS PELANGGARAN DESAIN INDUSTRI
Kasus pelanggaran 1 ( Antara Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisa dan PT Anglo )
            Sengketa Desain Industri ini berawal dari gugatan yang diajukan oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisa. Pabrikan motor raksasa asal jepang itu gerah lantaran PT Anglo mendapatkan sertifikat Desain Industri (tahun 2003) untuk motor yang sebagian sudah dan hendak dipasarkan di Indonesia. Padahal, menurut Honda yang diwakili oleh Gunawan Suryomurcito, Yanto Jaya, dan Armelya, Desain tersebut serupa dengan yang telah didaftarkan Honda sebelumnya (tahun 2001). Antara lain persamaan pada tampak depan-seperti bidang segitiga lampu depan yang dicirikan dengan lubang vertikal. Selain itu juga pada tampak belakang, yakni bentuk lampu belakang serta bagian samping yang berupa kenalpot dengan variasi berbentuk segitiga. Secara garis besar, dua desain motor itu sama.
            Pengadilan Niaga Surabaya menolak tuntutan agar sertifikat desain motor Garuda dibatalkan. Majelis hakim beralasan bahwa Honda tak bisa menghadirkan contoh motor Garuda dimuka persidangan. Karena barang bukti tak bisa ditunjukkan di muka sidang maka tidak dapat dibuktikan apakah dua desain itu serupa atau tidak.
            Dalam pertimbangan hukumnya, majelis Pengadilan Niaga Surabaya lebih sepakat dengan dalil yang diajukan PT anglo. Salah satunya, bahwa desain dua motor tersebut tidak sama. Benar bahwa keduanya mirip, namun motor Garuda memiliki sejumlah perbedaan, seperti tidak memiliki penutup mesin bagian bawah dan menggunakan rem cakram.[10]
            Namun ditingkat kasasi putusan tersebut diubah. Sengketa antara  dua produsen motor itu bersumber pada frasa “tidak sama” yang tertuang dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Desain Industri . Beleid itu selengkapnya berbunyi : ‘Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya”.[11]
            Selain itu, dalam putusannya Undang-Undang belum menjelaskan lebih lanjut pengertian “tidak sama” tersebut. Karena itu, majelis kasasi mengambil pedoman pada Pasal 25 ayat (1) yang berbunyi Anggota wajib memberikan perlindungan terhadap karya cipta yang berupa desain produk industri yang baru atau asli. Anggota dapat menentukan bahwa suatu desain tidak baru atau asli apabila desain yang bersangkutan tidak secara jelas berbeda dari desain atau kombinasi beberapa desain yang sudah terkenal. Anggota dapat menetapkan bahwa perlindungan yang diberikan tidak mencakup desain yang sangat tergantung pada pertimbangan-pertimbangan teknis atau fungsi.[12]. Berpijak pada aturan tentang hak cipta yang telah berlaku internasional tersebut, majelis mengartikan frasa “tidak sama” sebagai berbeda secara signifikan. Majelis kasasi berpendapat bahwa dua desain motor tersebut serupa alias sama, sehingga majelis mengabulkan tuntutan agar desain industry motor Garuda dibatalkan.[13]

Kasus pelanggaran 2 (Antara permen Alpenliebe Lollipop dan Lollyball Yoko)
Alpenliebe adalah salah satu merek permen yang banyak digemari masyarakat Indonesia di masa kini. Permen Alpenliebe pada awalnya dikenal masyarakat Indonesia sebagai permen dengan rasa karamel. Seiring dengan perkembangan waktu, Perfetti Van Melle S.P.A sebagai produsen permen Alpenliebe tersebut juga melakukan inovasi terhadap produknya dengan meluncurkan produk baru yaitu Alpenliebe Lollipop.
Permen Alpenliebe Lollipop yang beredar di pasaran Indonesia ternyata sempat menimbulkan sengketa desain industri dengan salah satu produk permen dalam negeri milik pengusaha Indonesia. Agus Susanto adalah salah satu pengusaha permen asal Indonesia yang memproduksi permen Lollyball bermerek Yoko. Agus mengajukan gugatan pembatalan desain industri Perfetti Van Melle S.P.A untuk jenis produk permen Alpenliebe Lollipop. Gugatan Agus dilayangkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada bulan Juli 2009. Persidangan perkara No. 42/Desain Industri/2009/PN.NIAGA.JKT.PST [14]sudah memasuki babak akhir. Masalahnya bersumber dari kesamaan desain permen Lollyball dengan desain permen Lollipop. Desain industri milik Perfetti Van Melle terdaftar dalam sertifikat No. ID 004058 tanggal 8 Januari 2003 dengan judul Lollipops.
Menurut kuasa hukum Agus dari Pieter Talaway & Associates, kesamaan itu terletak pada bentuk dan konfigurasi. Namun dalam gugatan tidak dijelaskan secara rinci dimana letak kesamaannya. Kesamaan itu dapat mengecoh masyarakat tentang asal usul atau sumber produk Agus dan Perfetti Van Melle sehingga bertentangan dengan Pasal 4 UU No. 31 Tahun 2001 tentang Desain Industri. Desain industri permen Alpenliebe dinilai tidak memiliki kebaruan. Karena itu, dalam petitum gugatan, Agus meminta majelis hakim agar membatalkan desain industri milik Perfetti Van Melle. Sebab sebelum Perfetti Van Melle mendaftarkan desain industri permen Alpenliebe, konfigurasi desain sudah beredar luas (public domain). Perfetti Van Melle dinilai tidak beritikad baik dalam mendaftarkan desain industri. Agus sendiri telah memproduksi permen Yoko sejak tahun 1999. Ia juga telah mengantongi sertifikat merek No. 460924 pada 5 Januari 2001. Kemudian diperpanjang dengan sertifikat No. IDM 000194839.
Kuasa hukum Perfetti Van Melle dari Soemadipraja & Taher, menyatakan gugatan Agus tidak berdasar. Karena Agus sendiri tidak pernah mendaftarkan desain industri Lollyball sehingga tidak memiliki hak eksklusif atas desain permen Lollyball. Apalagi, melarang pihak lain untuk mengunakan desain yang menyerupai desain permen Lollyball. Faktanya, etiket desain industri permen Lollipops dan Lollyball pun berbeda. Etiket merek permen Lollyball memiliki berbagai macam unsur gambar. Selain itu, pada desain produk permennya terdapat garis di permukaan. Sementara, pada permukaan permen Lollipops bergaris dengan alternatif warna yang berbeda. Garis itupun bervariasi, ada yang horisontal, diagonal kiri ke kanan atau sebaliknya dan atau tidak beraturan/bervariasi.
Dalam rezim hukum desain industri tidak dikenal konsep kemiripan atau persamaan pada pokoknya dalam konsep perlindungan desain industri di Indonesia. Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM mengeluarkan sertifikat desain industri untuk produk Perfetti Van Melle menunjukan pendaftaran desain industri tidak bermasalah. Tidak melanggar peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, agama dan kesusilaan. Pendaftaran sertifikat desain industri Perfetti Van Melle telah melalui tahap pemeriksaan baik administratif, substantif dan telah diumumkan. Ketika, masa pengumuman tidak ada pengajuan keberatan terhadap pemohon pendaftaran desain industri yang diumumkan. Kuasa hukum Perfetti Van Melle menilai tidak mungkin perusahaan asal Italia itu membahayakan reputasinya dengan meniru desain permen dari produsen lain.
ANALISIS KASUS
Kasus sengketa desain industri antara permen Alpenliebe Lollipop dengan permen Yoko Lollyball pada dasarnya diawali karena adanya kemiripan di antara kedua produk tersebut dalam hal bentuk dan konfigurasi. Gugatan yang diajukan oleh Agus Susanto kurang memiliki dasar pertimbangan yang kuat karena Agus sendiri tidak pernah mendaftarkan desain industri Lollyball sehingga tidak memiliki hak eksklusif atas desain permen Lollyball. Selain itu dari pihak kuasa hukum Agus juga tidak dapat menjelaskan secara rinci di mana letak kesamaannya.
Gugatan Agus semakin diperlemah dengan adanya fakta yang dapat ditunjukkan pihak Perfetti Van Melle bahwa etiket desain industri permen Lollipops dan Lollyball berbeda. Bukan hanya itu, Perfetti Van Melle juga dapat membuktikan bahwa produk Alpenliebe Lollipop telah mendapatkan sertifikat desain industri. Pendaftaran sertifikat desain industri Perfetti Van Melle telah melalui tahap pemeriksaan baik administratif, substantif dan telah diumumkan. Ketika, masa pengumuman tidak ada pengajuan keberatan terhadap pemohon pendaftaran desain industri yang diumumkan. Berdasarkan kondisi tersebut, gugatan yang diajukan oleh Agus Susanto memang tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran desain industri yang dilakukan oleh pihak Perfetti Van Melle.
Desain industri permen Lollyball seharusnya segera didaftarkan ketika baru tercipta. Gugatan Agus Susanto menjadi gugatan yang lemah karena Agus sendiri tidak memiliki serifikat desain industri atas permen Lollyball. Meskipun telah memiliki sertifikat merek No. 460924 pada tahun 2001, namun hal ini belum lengkap tanpa adanya sertifikat atas desain industri. Jika kondisinya seperti ini, permen Lollyball hanya mendapat perlindungan atas merek dagangnya, namun tidak mendapat perlindungan dan pengakuan atas desain industrinya. Oleh sebab itu, pendaftaran legalitas atas suatu produk haruslah lengkap dan dilakukan sesegera mungkin. Hal ini diperlukan agar produsen memperoleh jaminan perlindungan hukum yang sah atas hak milik perindustrian untuk produk yang dimilikinya.




BAB III
Penutup

3.1 Kesimpulan
Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain (pengrajin) atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Dasar hukum desain industri yaitu Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Hak Desain Industri tidak dapat diberikan apabila Hak Desain Industri tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Sanksi atas pelanggaran Hak desain industri di atur dalam UU Desain Industri pasal 54 yang menyebutkan bahwa dikenakan sanksi  dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Desain Industri terdaftar dapat dibatalkan oleh Direktorat Jenderal atas permintaan tertulis yang diajukan oleh pemegang Hak Desain Industri. Pembatalan Hak Desain Industri tidak dapat dilakukan apabila penerima Lisensi Hak Desain Industri yang tercatat dalam Daftar Umum Desain Industri tidak memberikan persetujuan secara tertulis, yang dilampirkan pada permohonan pembatalan pendaftaran tersebut.
3.2 Saran
Pembuatan makalah ini sangat jauh dari kesempurnaan, karena keterbatasan sumber yang kami peroleh. Sehingga isi dari makalah ini masih bersifat umum, oleh karena itu kami harapkan agar pembacat, dapat mengoreksi bila terjadi kelasahan dalam pembuatan makalah ini.



[1] UU Nomor 31 Tahun 2000
[2]Djaja Ermansyah, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta, 2009, hlm. 79.
[3]SAIDIN, OK, Aspek Hukum Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta, 1995, hlm. 109
[4]Sutedi Adrian, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Prenada Gramedia Group, Jakarta, 2013,hlm. 89.
[5] Nurahmad Much, Segala tentang HAKI Indonesia,  Buku Biru, Jogjakarta, 2012, hlm.111.
[6] Utomo Suryo Tomi, Hak Kekayaan Intelektual di Era Global, Graha Ilmu, Jogjakarta, 2010, hlm. 87.
[7] Ibid
[8] Oki Saidin, Aspek Hukum Kekayaan Internasional,Jakarta, 2010, Hlm. 472
[9] Ermansyah Djaja, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta, 2009,  Hlm. 379
[10] Adrian Sutedi, Hak  Atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta 2009, Hal. 147
[11] Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
[12] Agreement on trade relatedaspects of intellectual property rights
[13] Ibid., hal. 148

2 komentar: