BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hukum di Indonesia
merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat.
Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada
hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu
Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda
(Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia
menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di
bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga
berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat
dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Sejalan dengan berkembangnya pertumbuhan ekonomi maka
berkembang pula kehidupan di bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terutama
pada sektor industri dan perdagangan. Dimana dari sektor industri itulah
berbagai produk yang beranekaragam dihasilkan dengan menggunakan
teknologi-teknologi yang cangggih dan modern. Yang mana hal tersebut
dipersiapkan untuk menghadapi persaingan yang lebih berkompeten dalam era
globalisasi. Dalam menghadapi persaingan tersebut sekarang ini diharapkan
pertumbuhan ekonomi sangat memerlukan atau tidak mengesampingkan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi. Karena Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah satu
faktor yang dominan dalam memenangkan persaingan dengan menggunakan keunggulan
berupa kemampuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, yang sangat berkaitan dengan
bidang kekayaan intelektual.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Definisi Desain Industri
2. Dasar Hukum Desain Industri
3. Ruang Lingkup Desain Industri
4. Contoh produk Desain Industri
5. Cara Pendaftaran Desain Industri
6. Contoh Kasus Pelanggaran Desain Industri
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Defenisi Desain Industri
Penggertian Industrial Desian diatur dalam pasal 25 dan
pasal 26 Pesetujuan TRIPs. Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1984, istilah yang
dipakai adalah desain produk industri. Penyebutan nama Undang-Undang No. 31
Tahun 2000 dengan nama desain industri lebih tepat sebagai padanan kata
industrial desain
Dari bunyi Pasal 1 angka 1 UUDI, dapat disimpulkan bahwa
desain industri adalah setiap pattern atau rancangan industri yang dipakai
berulang – ulang untuk menghasilkan suatu produk barang, komoditas industri
atau kerajinan tangan bernilai estetis. Dengan kata lain, desain indutri
merupakan karya ciptaan intelektual manusia yang bernilai seni pakai yang
dihasilkan oleh industry.[1]
Menurut Undang-Undang Desain
Industri No. 31 Tahun 2000 BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (1) yang
menyatakan:“Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi
atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan
daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan
estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang, komoditas industri, kerajinan tangan.
Dari pengertian ini tampak bahwa
salah satu yang disebut dengan desain industri itu adalah suatu kreasi bentuk,
konfigurasi dan komposisi garis atau warna yang memberikan kesan estetis dan
dapat dipakai untuk menghasilkan kerajinan tangan. Jelaslah, bahwa desain
industri yang dihasilkan oleh pengrajin sebenarnya masuk dalam cakupan desain
industri sebagaimana yang dirumuskan dalam UU Desain Industri. Ketika desain industri yang dihasilkan oleh pengrajin,
maka patutlah untuk diberikan perlindungan
hukum. Perlindungan hukum diberikan agar desain industri yang dihasilkan
pengrajin tidak ditiru atau dimanfaatkan oleh pihak lain yang tidak
berhak. Untuk desain industri yang dapat dilindungi hendaknya desain industri tersebut memenuhi
beberapa kriteria. Kriteria yang dimaksudkan meliputi pada: Pertama, desain
industri tersebut baru. Artinya, tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada
sebelumnya. Kedua, Tidak bertentangan dengan moralitas/kesusilaan. Ketiga,
merupakan satu desain industri/beberapa desain industri yang merupakan satu
kesatuan desain industri yang memiliki kelas yang sama dan; Keempat, desain
industri yang didaftarkan tidak ditarik kembali permohonannya.
Apabila keempat kriteria ini telah dipenuhi, maka desain
industri dapat didaftarkan. Konsekuensi dari pendaftaran desain industri, maka
desain industri diharapkan akan mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan
hukum atas desain industri diberikan terhitung sejak tanggal penerimaan. Jangka
waktu perlindungan yang diberikan oleh UU Desain Industri adalah untuk jangka
waktu 10 (sepuluh) tahun.
2.2 Dasar hukum
Desain Industri :
1.
Pasal 5 ayat (1), pasal 20, Pasal 33 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
(Lembaran Negara Republik Tahun 1984 Nomor 22,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3274).
3.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing the word Trade Organization (Pembentukan Organisasi Perdagangan
Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564)
[2].
Dalam Perundangan
Indonesia rumusan desain industri terdapat dalam UU No. Tahun 1984tentang
perindustrian.[3]
Dalam kaitan dengan
globalisasi perdagangan, Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing
the Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan
Dunia) yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intelectual
Rights (Persetujuan TRIPs) sebagai mana telah diratifikasi dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1994. Ratifikasi atas persetujuan-persetujuan tersebut mendukung
ratifikasi Paris Convention for the Protection of Industrial Property
(Konvensi Paris) dengan keputusan presiden Nomor 15 Tahun 1997 dan
keikutsertaan Indonesia dalam The Hague
Agreement (London Act) concerning the International Deposit of Industrial
Designs.
Trend Desain
Industri di Indonesia.
[4]Desain Industi di
Indonesia mulai memasyarakat di Indonesia mulai sejak di berlakukannya
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang diundangakn
tanggal 20 Desember 2000. Karenanya,
Desain Industri merupakan hal baru dalam rezim hukum HAKI di Indonesia.
Berdasarkan Data Statistik Permohonan Pendaftaran Desain Industri Tahun
2001,pendaftaran pertama tercatat enam bulan setelah Undang-Undang Desain
Industri diundangakan, yaitu tanggal 14 Juni 2001 dengan jumlah 1 pemohon.
Berdasarkan Statistik tersebut pada tahun 2001, tercatat 1403 permohonan
pendaftaran Desain Industri. Angka ini cukup signifikan dalam tempo satu tahun
sejak berlakunya Undang-Undang Desain Industri.
Desain Industri diatur
secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
yang selanjutnya disebut UUDI.[5]
Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2000 tentang Desain Industri adalah Undang-Undang pertama yang mengatur
secara khusus tentang perlindungan desain industri di indonesia. Undang-Undang
tersebut disahkan oleh presiden RI pada tanggal 20 Desember Tahun 2000 dan
mulai berlaku pada tanggal disahkannya. Sebelum lahirnya Undang-Undang Desain
Industri tersebut,Undang-Undang Hak Cipta telah menjadi dasar hukum terhadap
perlindungan Desain Industri di Indonesia.[6]
Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2000 tentang Desain Industri adalah Undang-Undang Desain Industri pertama
yang dimiliki oleh Indonesia. Undang-Undang ini disahakan oleh Pemerintah pada
tanggal 20 Desember Tahun 2000.[7]
Desain Industri adalah
seni terapan dimana estetika dan usability(kemudahan dalam menggunakan
dalam suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain Industri menghasilkan
kreasi tentang bentuk,konfigurasi atau komposisi garis atau warna atau garis
dan warna atau gabunganya, yang berbentuk 3 atau 2 demensi,yang memberi kesan
estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk,barang,komoditas industri atau
kerajinan tangan.
Sebuah karya desain
dianggap sebagai Kekayaaan Intelektual karena merupakan hasil sebuah pikiran
dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi Hak Ciptanya oleh
pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama,peraturan
perundangan, susila,dan ketertiban umum. Jangka waktu untuk perlindugan
industri adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Desain
Industri ke kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
2.3 Ruang Lingkup Desain Industri
Tidak semua desain
industri yang dibuat oleh penemu atau sebuah perusahaan mendapat perlindungan
sebagai hak dari desain industri. Batasan yang diberikan oleh UU desain
industri disebutkan bahwa: “Desain industri yang mendapatkan perlindungan
adalah desain industri yang baru. Desain dianggap baru bila desain tersebut
tidak sama dengan pengukapan sebelum nya yang telah ada. Pengungkapan sebelum
nya adalah pengukapan desain sebelum[8]:
- Tanggal Penerimaan ; atau
- Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas telah diumumkan atau digunakan di Indonesia dan di luar Indonesia
Pengungkapan juga
dimaksudkan dengan pengungkapan melalui
media cetak atau elektronik, termasuk juga keikutsertaan media cetak atau
elektronik, termasuk juga keikutsertaan dalam suatu pameran.[9]
Suatu desain industri dinyatakan tidak dianggap
setelah diumumkan apabila dalam jangka wktu paling lama 6 bulan sebelum tanggal
penerimaan nya, desain industri tersebut;
- Telah dipertunjuka dalam suatu pameran nasional maupun internasional di Indonesia ataupun diluar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi , atau
- Telah digunakan untuk tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Hak desain industri tidak dapat diberikan apabil
desain industri tersebut bertentangan dengan peraturan yang berlaku, ketertiban
umum, agama atau kesusilaan.
Didalam UU industri diatur
dalam pasal 9 bahwa:
- Pemegang hak industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak desain industri yang dimiliknya dan melarang orang lain yaang tanpa persutujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri.
- Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 adalah pemakaian desain industri untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan dari pemegang hak desain industri.
Hak eksklusif merupakan
hak yang secara khusus diberikan kepada pemegang hak atau pihak lain yang
menerima hak dari pendesain. Hak ini
dapat mecegah puhak lain yang melakukan perbuaatan melawan hukum seperti
memperbanyak, kecuali untuk kepentingan penelitian dan pendidikan. Termasuk
dalam ini adalah ujian penelitian dan pengembaan. Walau itu pelaksanaan nya
tidak boleh merugikan pihak pedesain atau pihak yang diberikan hak. Kegiatan
tersebut berdasarkan kepentingan komersial maupun non komersial. Apabila
kepentingan non komersial menimbulkan kerugian pada pendesain, kegiatan
tersebut diluar kriteria pengecualian dalam pasal UU.
2.4 CONTOH DESAIN INDUSTRI
1.
SMARTPHONE
2.
TELEVISI
3.
SEPEDA MOTOR
2.5 Pendaftaran Desain Indutri
Persyaratan:
I.
Pendaftaran atas nama perorangan:
1.
Fotocopy KTP
2.
Gambar / foto desain
3.
Uraian desain
4.
Surat pernyataan (ditandatangani diatas materai 6000)
5.
Surat kuasa (ditandatangani diatas materai 6000)
6.
Fotocopy NPWP
II.
Pendaftaran atas nama Badan Hukum
1.
Fotocopy KTP (KTP Direktur atas nama Badan Hukum)
2.
Fotocopy KTP Pendesain
3.
Gambar / foto desain
4.
Uraian desain
5.
Surat pernyataan (ditandatangani diatas materai 6000)
6.
Surat Kuasa (ditandatangani diatas materai 6000)
7.
Surat pengalihan hak (ditandatangani diatas materai 6000)
8.
Fotocopy akta pendirian yang dilegalisir oleh notaris
9.
Fotocopy SIUP
10.
Fotocopy NPWP
Catatan:
1.
Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan yang namanya
tercantum dalam sertifikat.
2.
Dalam hal permohonan dilakukan bersama oleh lebih dari satu
pemohon, permohonan tersebut ditndatangani oleh salah satu pemohon dengan
melmpirkan persetujuan tertulis oleh pemohon yang lainnya.
3.
Pemohon bisa pendesain atau pihak lain yang diberi hak oleh
pendesain.
4.
Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain,
permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup
bahwa pemohon berhak atas desain industry yang bersangkutan.
Pendaftaran Desain Industri yang
Mendapatkan Perlindungan.
1.
Memenuhi persyaratan substantive.
i.
Kreasi desain industry yang memberikan kesan estetis.
a.
Keasi bentuk, konfigurasi, komposisi garis dan warna atau
kombinasinya yang memberikan kesan estetis.
b.
Kreasinya bukan semata mata fungsi atau teknis.
ii.
Kreasi desain idustri yang dapat dilihat dengan kasat mata.
a.
Lazimnya suatu desain indutri arus dpat dilihat jelas dengn
kasat mata (tanpa menggunakan alat bantu) , dimana pola dan bentuknya jelas.
b.
Kesan indah / estetisnya ditentukan melalui penglihatan,
bukan rasa, penciuman dan suara.
iii.
Kreasi desain industry yang dapat diterapkan pada produk
industry dan kerajianan tangan.
iv.
Kreasi desain industry yang baru.
v.
Kreasi desin industry yang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama atau
kesusilaan.
2.
Memenui persyaratan administrasi / formalitas
3.
Tidan ditarik kembali permohonan pendaftaran desain
industrinya.
Pengajuan Permohonan Desain Industri
(Berdasarkan PP No 1 Tahun 2005)
Pasal 4
1.
Permohnan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
kepada Direktora Jenderal dengan mengisi formilir rangkap 4 (empat)
2.
Bentuk an isi formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah sebagaimana terlampir dalam Peraturan Pemerintah ini.
3.
Pengisian formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 11 ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) undang-undang ini.
Pasal 5
1.
Setiap permohonan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 harus
dilampiri dengan
a.
Contoh file atau gambar atau foto, dan uraian desain industry
yang dapat menjelaskan desain industry yang dimohonkanpendaftarannya sebanyak 3
(tiga) rangkap.
b.
Surat pernyataan dengan materai yang cukup atau dilegalisasi
oleh notaris yang menerangkan baw desain industry yng dimohonkan adalah milik
pemohon atau pendesain, dan
c.
Tanda bukti pembayaran permohonan.
2.
Dalam hal permohonan diajukan ole bukan pendesain, permohonan
sebagaimana dimaksud atay (1) harus dilampiri dengan
a.
Pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa
pemohon berhak atas desain industry yang dimaksud, dan
b.
Surat kuasa khusus apabila permohonan diajukan melalui kuasa.
Pasal 6
1.
Gambar atau foto sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1)
huruf a adalah sebgai berikut;
a.
Dibuat dalam kertas putih ukuran A4 dengan berat kertas
antara 100 gsm (seratus gram/M2) sampai dengan 200 gsm (dua rtus gram/M2);
b.
Setiap gambar atau foto yang termuat dalam kertas A4 tersebut
harus dapat diperbanyak dengan peralatan perbanyakan fotocopy atau scanner
tanpa mengurangi kualitasnya;
c.
Setiap gambar harus disertai keterangan gambar secukupnya
dengan mencantumkan nomor urut gambar dan menjelaskan penampakan dari setiap
gambar yang dibut sesuai dengan posisi dan sudut padang gambar yang dibuat
untuk menjelaskan pengungkapan desain industry yang dimintakan perlindungan;
d.
Batas tepi bawah, kanan dan kiri dari penemptan gambar atau
gambar foto scan adalah 2cm (dua centimeter) dan batas tepi atas adala 2,5 cm
(dua setengah centimeter);
e.
Setiap gambar diberi nomor urut gambar;
f.
Gambar atau foto tersebut harus sesuai dengan aslinya;
g.
Gambar desain indusri dapat dibuat dengan garis putus-putus,
apabila bagian yang dibut garis putusputus tersebut tidak imintakan
perlindungan, sebliknya pada bagian gambar yang dimintkan perlindungan dbuat
dengan garis tebal atau putus-putus; dan
h.
Gambar desain industry yang diajukan dalam permohonan dapat
dilampiri disket yang berisi data gambar untuk mempermudah proses pengumuman.
2.
Uraian desain industry yang menggunakan bahsa asing harus
diterjemahkankealam bahasa Indonesia.
3.
Uraian desain industry mencakup keterangan desain industry
yang dimintakan perlindunagn dan keterangan terhadap barang atau produk dari
desain industry yang dimintakan perlindungan secara jelas.
4.
Surat kuasa kusus sebagaaimanaa dimaksud pasal atay (2) huruf
b adalah surat kuasa khusus untuk mengajukan permohonan dengan ketentuan:
a.
Ditandatangani oleh pemberi dan penerima kuasa
b.
Bermaterai yang cukup atau dilegalisasi oleh notaris
c.
Apabila surat kuasa menggunakan bahasa asing harus
diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia.
Pasal 7
1.
Uraian hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih
dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon
dengan melampirkan persetujuan tertulis dari pemohon lainnya.
2.
Permohonan sebgaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi
dengan semua nama pemohon dan menunjuk salah satu alamat pemohon yang
menendatangani.
Pasal 8
1.
Pemohon yang bertempat tinggal diluar wilayah Negara Republic
Indonesia harus mengajukan permohonan melalui kuasa;
2.
Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyatakan
dan memilih domisili hukumnya di Indonesia.
Pasal 9
Dalam
hal permohonan diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas, permohonan tersebut
diajukan sesuai dengan ketentuan pasal 16 dan pasal 17 undang-undang ini.
2.6 CONTOH KASUS PELANGGARAN DESAIN INDUSTRI
Kasus
pelanggaran 1 ( Antara Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisa dan PT Anglo )
Sengketa
Desain Industri ini berawal dari gugatan yang diajukan oleh Honda Giken Kogyo
Kabushiki Kaisa. Pabrikan motor raksasa asal jepang itu gerah lantaran PT Anglo
mendapatkan sertifikat Desain Industri (tahun 2003) untuk motor yang sebagian
sudah dan hendak dipasarkan di Indonesia. Padahal, menurut Honda yang diwakili
oleh Gunawan Suryomurcito, Yanto Jaya, dan Armelya, Desain tersebut serupa
dengan yang telah didaftarkan Honda sebelumnya (tahun 2001). Antara lain
persamaan pada tampak depan-seperti bidang segitiga lampu depan yang dicirikan
dengan lubang vertikal. Selain itu juga pada tampak belakang, yakni bentuk
lampu belakang serta bagian samping yang berupa kenalpot dengan variasi
berbentuk segitiga. Secara garis besar, dua desain motor itu sama.
Pengadilan
Niaga Surabaya menolak tuntutan agar sertifikat desain motor Garuda dibatalkan.
Majelis hakim beralasan bahwa Honda tak bisa menghadirkan contoh motor Garuda
dimuka persidangan. Karena barang bukti tak bisa ditunjukkan di muka sidang
maka tidak dapat dibuktikan apakah dua desain itu serupa atau tidak.
Dalam
pertimbangan hukumnya, majelis Pengadilan Niaga Surabaya lebih sepakat dengan
dalil yang diajukan PT anglo. Salah satunya, bahwa desain dua motor tersebut
tidak sama. Benar bahwa keduanya mirip, namun motor Garuda memiliki sejumlah
perbedaan, seperti tidak memiliki penutup mesin bagian bawah dan menggunakan
rem cakram.[10]
Namun
ditingkat kasasi putusan tersebut diubah. Sengketa antara dua produsen motor itu bersumber pada frasa
“tidak sama” yang tertuang dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang
Desain Industri . Beleid itu
selengkapnya berbunyi : ‘Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal
penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah
ada sebelumnya”.[11]
Selain itu, dalam putusannya
Undang-Undang belum menjelaskan lebih lanjut pengertian “tidak sama” tersebut.
Karena itu, majelis kasasi mengambil pedoman pada Pasal 25 ayat (1) yang
berbunyi Anggota wajib memberikan perlindungan terhadap karya cipta yang berupa
desain produk industri yang baru atau asli. Anggota dapat menentukan bahwa
suatu desain tidak baru atau asli apabila desain yang bersangkutan tidak secara
jelas berbeda dari desain atau kombinasi beberapa desain yang sudah terkenal.
Anggota dapat menetapkan bahwa perlindungan yang diberikan tidak mencakup
desain yang sangat tergantung pada pertimbangan-pertimbangan teknis atau
fungsi.[12].
Berpijak pada aturan tentang hak cipta yang telah berlaku internasional
tersebut, majelis mengartikan frasa “tidak sama” sebagai berbeda secara
signifikan. Majelis kasasi berpendapat bahwa dua desain motor tersebut serupa
alias sama, sehingga majelis mengabulkan tuntutan agar desain industry motor
Garuda dibatalkan.[13]
Kasus pelanggaran 2 (Antara permen Alpenliebe Lollipop dan
Lollyball Yoko)
Alpenliebe adalah salah
satu merek permen yang banyak digemari masyarakat Indonesia di masa kini.
Permen Alpenliebe pada awalnya dikenal masyarakat Indonesia sebagai permen
dengan rasa karamel. Seiring dengan perkembangan waktu, Perfetti Van Melle
S.P.A sebagai produsen permen Alpenliebe tersebut juga melakukan inovasi
terhadap produknya dengan meluncurkan produk baru yaitu Alpenliebe Lollipop.
Permen Alpenliebe Lollipop
yang beredar di pasaran Indonesia ternyata sempat menimbulkan sengketa desain
industri dengan salah satu produk permen dalam negeri milik pengusaha
Indonesia. Agus Susanto adalah salah satu pengusaha permen asal Indonesia yang
memproduksi permen Lollyball bermerek Yoko. Agus mengajukan gugatan pembatalan
desain industri Perfetti Van Melle S.P.A untuk jenis produk permen Alpenliebe Lollipop.
Gugatan Agus dilayangkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada bulan Juli
2009. Persidangan perkara No. 42/Desain Industri/2009/PN.NIAGA.JKT.PST [14]sudah
memasuki babak akhir. Masalahnya bersumber dari kesamaan desain permen
Lollyball dengan desain permen Lollipop. Desain industri milik Perfetti Van
Melle terdaftar dalam sertifikat No. ID 004058 tanggal 8 Januari 2003 dengan
judul Lollipops.
Menurut kuasa hukum Agus
dari Pieter Talaway & Associates, kesamaan itu terletak pada bentuk dan
konfigurasi. Namun dalam gugatan tidak dijelaskan secara rinci dimana letak
kesamaannya. Kesamaan itu dapat mengecoh masyarakat tentang asal usul atau
sumber produk Agus dan Perfetti Van Melle sehingga bertentangan dengan Pasal 4
UU No. 31 Tahun 2001 tentang Desain Industri. Desain industri permen Alpenliebe
dinilai tidak memiliki kebaruan. Karena itu, dalam petitum gugatan, Agus
meminta majelis hakim agar membatalkan desain industri milik Perfetti Van
Melle. Sebab sebelum Perfetti Van Melle mendaftarkan desain industri permen
Alpenliebe, konfigurasi desain sudah beredar luas (public domain). Perfetti Van
Melle dinilai tidak beritikad baik dalam mendaftarkan desain industri. Agus
sendiri telah memproduksi permen Yoko sejak tahun 1999. Ia juga telah
mengantongi sertifikat merek No. 460924 pada 5 Januari 2001. Kemudian
diperpanjang dengan sertifikat No. IDM 000194839.
Kuasa hukum Perfetti Van
Melle dari Soemadipraja & Taher, menyatakan gugatan Agus tidak berdasar.
Karena Agus sendiri tidak pernah mendaftarkan desain industri Lollyball
sehingga tidak memiliki hak eksklusif atas desain permen Lollyball. Apalagi,
melarang pihak lain untuk mengunakan desain yang menyerupai desain permen
Lollyball. Faktanya, etiket desain industri permen Lollipops dan Lollyball pun
berbeda. Etiket merek permen Lollyball memiliki berbagai macam unsur gambar.
Selain itu, pada desain produk permennya terdapat garis di permukaan.
Sementara, pada permukaan permen Lollipops bergaris dengan alternatif warna
yang berbeda. Garis itupun bervariasi, ada yang horisontal, diagonal kiri ke
kanan atau sebaliknya dan atau tidak beraturan/bervariasi.
Dalam rezim hukum desain
industri tidak dikenal konsep kemiripan atau persamaan pada pokoknya dalam
konsep perlindungan desain industri di Indonesia. Ditjen Hak Kekayaan
Intelektual Departemen Hukum dan HAM mengeluarkan sertifikat desain industri
untuk produk Perfetti Van Melle menunjukan pendaftaran desain industri tidak
bermasalah. Tidak melanggar peraturan perundang-undangan, ketertiban umum,
agama dan kesusilaan. Pendaftaran sertifikat desain industri Perfetti Van Melle
telah melalui tahap pemeriksaan baik administratif, substantif dan telah
diumumkan. Ketika, masa pengumuman tidak ada pengajuan keberatan terhadap
pemohon pendaftaran desain industri yang diumumkan. Kuasa hukum Perfetti Van
Melle menilai tidak mungkin perusahaan asal Italia itu membahayakan reputasinya
dengan meniru desain permen dari produsen lain.
ANALISIS
KASUS
Kasus sengketa desain
industri antara permen Alpenliebe Lollipop dengan permen Yoko Lollyball pada
dasarnya diawali karena adanya kemiripan di antara kedua produk tersebut dalam
hal bentuk dan konfigurasi. Gugatan yang diajukan oleh Agus Susanto kurang
memiliki dasar pertimbangan yang kuat karena Agus sendiri tidak pernah
mendaftarkan desain industri Lollyball sehingga tidak memiliki hak eksklusif
atas desain permen Lollyball. Selain itu dari pihak kuasa hukum Agus juga tidak
dapat menjelaskan secara rinci di mana letak kesamaannya.
Gugatan Agus semakin
diperlemah dengan adanya fakta yang dapat ditunjukkan pihak Perfetti Van Melle
bahwa etiket desain industri permen Lollipops dan Lollyball berbeda. Bukan
hanya itu, Perfetti Van Melle juga dapat membuktikan bahwa produk Alpenliebe
Lollipop telah mendapatkan sertifikat desain industri. Pendaftaran sertifikat
desain industri Perfetti Van Melle telah melalui tahap pemeriksaan baik
administratif, substantif dan telah diumumkan. Ketika, masa pengumuman tidak
ada pengajuan keberatan terhadap pemohon pendaftaran desain industri yang
diumumkan. Berdasarkan kondisi tersebut, gugatan yang diajukan oleh Agus
Susanto memang tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran desain
industri yang dilakukan oleh pihak Perfetti Van Melle.
Desain industri permen
Lollyball seharusnya segera didaftarkan ketika baru tercipta. Gugatan Agus
Susanto menjadi gugatan yang lemah karena Agus sendiri tidak memiliki serifikat
desain industri atas permen Lollyball. Meskipun telah memiliki sertifikat merek
No. 460924 pada tahun 2001, namun hal ini belum lengkap tanpa adanya sertifikat
atas desain industri. Jika kondisinya seperti ini, permen Lollyball hanya
mendapat perlindungan atas merek dagangnya, namun tidak mendapat perlindungan
dan pengakuan atas desain industrinya. Oleh sebab itu, pendaftaran legalitas
atas suatu produk haruslah lengkap dan dilakukan sesegera mungkin. Hal ini
diperlukan agar produsen memperoleh jaminan perlindungan hukum yang sah atas
hak milik perindustrian untuk produk yang dimilikinya.
BAB III
Penutup
3.1 Kesimpulan
Hak desain industri adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain
(pengrajin) atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan
hak tersebut. Dasar hukum desain industri yaitu Undang-undang Nomor 31 Tahun
2000 tentang Desain Industri. Hak Desain Industri tidak dapat diberikan apabila
Hak Desain Industri tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Sanksi atas pelanggaran Hak desain industri di atur
dalam UU Desain Industri pasal 54 yang menyebutkan bahwa dikenakan sanksi dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Desain Industri terdaftar dapat dibatalkan oleh
Direktorat Jenderal atas permintaan tertulis yang diajukan oleh pemegang Hak
Desain Industri. Pembatalan Hak Desain Industri tidak dapat dilakukan apabila
penerima Lisensi Hak Desain Industri yang tercatat dalam Daftar Umum Desain
Industri tidak memberikan persetujuan secara tertulis, yang dilampirkan pada
permohonan pembatalan pendaftaran tersebut.
3.2 Saran
Pembuatan makalah ini sangat jauh dari kesempurnaan,
karena keterbatasan sumber yang kami peroleh. Sehingga isi dari makalah ini
masih bersifat umum, oleh karena itu kami harapkan agar pembacat, dapat
mengoreksi bila terjadi kelasahan dalam pembuatan makalah ini.
[1] UU Nomor 31 Tahun 2000
[2]Djaja Ermansyah, Hukum
Hak Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta, 2009, hlm. 79.
[3]SAIDIN, OK, Aspek
Hukum Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta, 1995, hlm. 109
[4]Sutedi Adrian, Hak
Atas Kekayaan Intelektual, Prenada Gramedia Group, Jakarta, 2013,hlm. 89.
[5] Nurahmad Much, Segala
tentang HAKI Indonesia, Buku Biru,
Jogjakarta, 2012, hlm.111.
[6] Utomo Suryo Tomi, Hak
Kekayaan Intelektual di Era Global, Graha Ilmu, Jogjakarta, 2010, hlm. 87.
[7] Ibid
[8] Oki Saidin, Aspek
Hukum Kekayaan Internasional,Jakarta, 2010, Hlm. 472
[9] Ermansyah Djaja, Hukum
Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta, 2009,
Hlm. 379
[10] Adrian Sutedi, Hak
Atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta 2009, Hal. 147
[11] Undang-Undang No. 31
tahun 2000 tentang Desain Industri
[12] Agreement on trade relatedaspects of intellectual property rights
[13] Ibid., hal. 148
Dsftar pustakanya tidak adakah?
BalasHapus👍👍👍
BalasHapus