Minggu, 11 Juni 2017

SUFRASTRUKTUR DAN INFRASTRUKRUR POLITIK SERTA HUBUNGANNYA



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Politik merupakan salah satu pokok bahasan yang seringkali kita konotasikan dengan kekuasaan, hal ini tentu tidak dapat kita pungkiri, sebab politik dan kekuasaan bagaikan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan akan tetapi disisi lain, masyarakat kita juga seringkali memandang politik sebagai sesuatu yang kotor dan licik. Politik adalah kemahiran yaitu kemahiran tentang hal-hal yang mungkin.
Dalam dunia perpolitikan baik itu zaman dahulu maupun zaman sekarang sudah tentu memiliki struktur politik tersendiri yang semakinlama semakin kompleks. Hal ini dapat terjadi karena sifat manusia yang dinamis dan menghendaki segala sesuatu menjadi lebih baik. bagaikan bangunan yang memiliki kerangka struktur tersendiri yang digunakan sebagai acuan dalam menjaga stabilitas bangunan, agar setiap komponen dapat bekerja secara maksimal. Maka politik pun memiliki keragka tersendiri, dimana kerangka tersebut digunakan agar setiap komponen yang berada dalam politik dapat saling mempengaruhi dan saling membantu, kerangka tersebut ada dua yaitu Suprastruktur politik dan Infrastruktur politik.
Suprastruktur politik merupakan suatu lembaga formal yang menjadi suatu keharusan untuk kelengkapan sistem bernegara. Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi. Suprastruktur dibagi menjadi 3 kelompok seiring adanya perubahan sosial dan politik pada masa revolusi perancis 1789-1799 kala itu, sehingga pada dasarnya negara tidak boleh dikuasai oleh satu tangan saja. Hal itulah yang mengidikasikan dalam menjalankan suatu pemerintahan perlu adanya pembagian tugas. Selain suprastruktur politik ada juga yang dinamakan dengan infrastruktur politik, yaitu suatu lembaga yang lahir, tumbuh berkembang pada masyarakat. Contohnya LSM, parpol, media massa,dan tokoh masyarakat. Sistem politik adalah kelembagaan dari hubungan antara supra struktur dan infra struktur politik, supra struktur sering disebut juga bangunan. Suasana kehidupan politik pemerintah ini merupakan kompleks hal-hal yang bersangkut paut dengan kehidupan lembaga-lembaga negara yang ada, fungsi dan wewenang antara lembaga yang satu dengan yang lainya. Suasana ini pada umumnya di ketahui dalam konstitusi atau UUD nya serta peraturan perundangan lainnya. Indonesia dalam hal ini tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan, tetapi menganut sistem pembagian kekuasaan artinya antara lembaga negara yang satu dengan lembaga negara yang lain  masih ada hubungan tata kerja.
Suprastruktur politik di Indonesia sebelum di adakannya amandemen UUD 1945 terdiri atas : Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung (MA), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). MPR yang merupakan perwujudan aspirasi rakyat, merupakan badan konstitutif dan pemegang kedaulatan rakyat, karena itu menjadi lembaga tertinggi negara. Presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif, kepala negara dan sekaligus mandataris MPR. Presiden dapat bekerja sama dengan DPR sebagai badan legislatif dalam pembuatan Undang-Undang. BPK sebagai badan inspektif bertugas memeriksa serta mengawasi penggunaan keuangan negara. DPA dan MA adalah pemegang kekuasaan Yudikatif.
Infrastruktur di Indonesia di buktikan dengan suasana kehidupan politik rakyat yang kompleks, hal-hal yang bersangkut paut dengan pengelompokan warganegara atau anggota masyarakat dalam berbagai macam golongan yang biasa di sebut dengan kekuatan sosial politik dalam masyarakat. Kelompok-kelompok masyarakat yang merupakan kekuatan politik di sebut sebagai infrastruktur politik. Yang termasuk dalam infrastruktur politik ada lima komponen yang terdiri atas : partai politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan, media komunikasi politik dan tokoh politik.

B.       Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan struktur politik ?
2.      Apa yang di maksud dengan supra struktur politik dan infra struktur politik ?
3.      Apa saja hubungan – hubungan yang ada antara supra struktur politik dan infra struktur politik ?

C.       Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui apa yang di maksud dengan struktur politik, supra struktur politik dan infra struktur politik.
2.      Untuk mengetahui bagaimana hubungan-hubungannya.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    STRUKTUR POLITIK
1.     STRUKTUR FISKAL
Salah satu pengaruh yang menandai struktur fiskal ialah dengan mengatahui kondisi fisik, misalnya geografis dan demografis.
a.       Struktur Geografis
            “Politik Negara adalah didalam geografinya”. Pameo Napoleon mengungkapkan sebuah ide yang bisa disusur mundur sampai abad ke lima sebelum Masehi di dalam tulisan Hippocrates Treatise on Airs, Waters, dan Places.
Kaum konservatif, fasis, liberal, Marxis- mereka mengakui bahwa politik tergantung dari geografi, akan tetapi mereka tidak sependapat dengan tingkat ketergantungan. Bagi Maurice Barres (1862-1923), politik didasarkan ‘pada bumi dan mayat’, yang berarti bahwa atas geografi dan sejarah, dimana keduanya sangat bergantung pada yang pertama.
Secara umum, pengaruh geografi tidak dapat dipisahkan dari penemuan-penemuan teknologi manusia, yang memungkinkannya mengatasi kesulitan-kesulitan dari lingkungan-lingkungan alaminya. Bagi masyarakat primitive fenomena politik tergantung pada kondisi geografik, sedangkan dalam Negara-negara modern ketergantungan akan kondisi geografik berkurang.
Adapun hal-hal yang mempengaruhi struktur geografis antara lain :
a)        Iklim dan sumber-sumber alami
1.      Iklim
2.      Sumber – sumber alam
b)        Ruang sebagai struktur politik
Iklim dan sumber alam tidak dapat dipisahkan dari factor geografikal lain, misal tentang ruang teritorial. Para ahli geografi semakin yakin bahwa studi tentang ruang hidup adalah salah satu cabang yang penting. Ruang alami tempat aktivitas manusia berkembang bisa dipelajari dari tiga tilik yaitu pembatasan masyarakat, susunan internal dari masyarakat dalam batasan-batasan tertentu, dan lokasi masyarakat bisa terhubung alias strategis untuk berkomunikasi.
Adapun macamnya pembagian ruang sebagai struktur politik antara lain :
1.      Membatasi struktur ruang masyarakat politik
2.      Kontak-kontak
Secara politik, kontak antar masyarakat dalam saat – saat tertentu sangatlah penting, dan kontak ini bergantung pada sebagaian dari factor-faktor geografis.
b.      Struktur Demografis
1.        Jumlah penduduk
Perbedaan antara negera-negara besar dan kecil terkenal bagi penulis-penulis purba sebelum menjadi kabur sebelum abad Sembilan belas oleh perkembangan teori-teori hukum tentang kedaulatan nasional dan persamaan hak. Dari sudut teoritis, bahwa hakikat fenomen apolitik berubah menurut besarnya suatu komunitas dan perbedaan dasar yang memisahkan makro politik dari mikro politik.
Besarnya suatu komunitas tergantung pada besarnya jumlah penduduk. Sedangkan ukuran territorial menjadi urutan kedua dalam skala kepentingan.
a)        Perbedaan antara makropolitik dan mikropolitik
Mikropolitik ialah aktivitas politik didalam komunitas kecil, sedangkan makropolitik merupakan aktivitas politik didalam komunitas yang besar. Yang membedakan komunitas tersebut besar atau kecil ialah bahwa komunitas kecil didasarkan pada hubungan manusia langsung, sedangkan komunitas besar pada hubungannya bisa disebut mediasi atau perantaraan. Dalam komunitas kecil perjuangan politik mengambil karakter pada hakikatnya bersifat personal. Meski koalisi, klik-klik, dan fraksi-fraksi terbentuk secara kasar menyerupai pengelompokan politik didalam komunitas besar. Namun, komunitas kecil tidak mempunyai organisasi politik formal, hanya aliansi-aliansi antara individu-individu dan kesamaan pribadi.
Sedangkan dalam komunitas besar, perjuangan politik merupakan kolektif dan individual. Komunitas ini telah mempunyai organisasi yang kompleks dan diatur dari berbagai ragam tingkat kepentingan dan komplektisitas berkonfrontasi satu sama lain. Sehingga pergolakan akan terus berlangsung secara stimulant antar kelompok yang bertanding. Kemudian atas peri yang sama, dalam komunitas kecil, integrasinya hanya pada masalah mengharmoniskan hubungan-hubungan interpersonal, dan dalam komunitas besar, integrasinya meliputi masalah – masalah organisasi komunitas daripada hubungan antar personal.   
b)        Masalah-masalah makropolitik
Kekuasaan politik yang besar dalam komunitas besar memunculkan masalah besar yaitu mengenai birokratisasi dan desentralisasi.
Dalam birokrasi tidak terbatas pada eselon kekuasaan atas. Organisasi-organisasi politik yang berusaha menjadi komunitas besar yang mana hubungan manusianya tidak kurang birokratiknya. Sedangkan dalam partisipasi asli oleh para warga dalam mencapai keputusan dibagi-bagi menjadi kelompok yang lebih kecil yang keudian inilah yang disebut desentralisasi.
Jika desentralisasi diketahui hanya mengatur suatu pemerintahan atau sebagainya dengan pengaturan kekuasaan secara regional, desentralisasi didalam pemerintah yang sentralis ada kebutuhan bagi kekuasaan untuk memiliki markas-markas lokalnya. Desentralisasi telah menjadi salah satu masalah besar dalam komunitas besar.
2.        Tekanan demografis
Tekanan demografis didefinisikan sebagai hubungan tertentu antara besarnya jumlah penduduk dengan jumlah teritorium yang didudukinya.
1.      Tekanan demografis dan antagonisme politik
2.      Tekanan demografis dalam negara – negara terbelakang
3.      Pertumbuhan yang tidak seimbang di kalangan kelas-kelas yang lebih miskin

c.         Komposisi penduduk
1.      Umur dan seks
2.      Komposisi penduduk kualitatif
3.      Distribusi geografis

2.   STRUKTUR SOSIAL
Struktur sosial merupakan lawan dari struktur fisik (geografis dan demografis) yaitu buatan manusia dan bukan alam. Seperti penemuan material (alat, mesin), sistem hubungan kolektif (perusahaan, sistem matrimonial), dan bahkan doktrin dan kebudayaan (marxisme dan humanism barat).
Dari definisi tersebut struktur sosial dibagi menjadi tiga golongan yaitu :
1.      Keterampilan teknologi
Keterampilan teknologi adalah cara-cara yang dipergunakan manusia untuk mengolah benda-benda, alat-alat, mesin, dan seterusnya untuk menguasai alam ataupun manusia. Beberapa penemuan satu setengah abad yang lalu, kemajuan teknologi mampu membalikan kehidupan manusia yang menimbulkan adanya apa yang kita sebut sebagai negara-negara terbelakang dan negara-negara maju. Hal ini dikarenakan Ketrampilan teknologi berpengaruh terhadap pembangunan ekonomi, kultur suatu negara dan berpengaruh pula terhadap kehidupan politik suatu negara.
1.)    Transformasi struktur sosioekonomik melalui kemajuan teknologis
Revolusi teknologi menghasilkan revolusi ekonomi yang ditandai oleh peningkatan tingkat produksi dan konsumsi. Revolusi ekonomi ini sendiri menghasilkan revolusi kebudayaan.
a.       Kemajuan teknologi dan pertumbuhan ekonomi
b.      Kemajuan teknologi dan pembangunan kultural
2.)    Konsekuensi politik dari kemajuan teknologis
a.       Kemajuan teknologi dan pengurangan antagonisme
Kelangkaan merupakan hukum umum yang menyebabkan ketidak adilan sosial, disini kemajuan teknologi berperan untuk melemahkan efek dari ketidak adilan sosial tersebut dengan mengurangi satu penyebab antagonisme sosial yaitu kelangkaan dari barang-barang konsumsi.
b.      Kemajuan teknologi dan pengembangan pemahaman manusia
Kemajuan teknologi meningkatkan taraf kultural manusia, memungkinkannya memahami dan memecahkan masalah-masalahnya. Karena kemajuan teknologi lebih mempermudah manusia untuk mendapatkan informasi. Walaupun kemajuan teknologi meningkatkan kesulitan masalah itu pada saat yang sama ketika ia menaikkan tingkat pemahaman manusia, akan tetapi kemampuan manusia yang mungkin memahami mungkin telah lebih baik lagi. Kita tidak boleh lupa bahwa sangat sedikit masyarakat tradisional menghasilkan kewarganegaraan yang mendapatkan informasi secara baik.
c.       Kemajuan teknologi dan peningkatan kekuasaan
Kemajuan teknologi secara langsung meningkatkan kekuasaan politik negara. Misalnya dia memungkinkan pemerintahan pusat untuk memperluas kekuasaanya terhadap seluruh negara lebih gampang, dengan manghapus masalah jarak. Sentralisasi yang muncul sebagai akibatnya cenderung membinasakan otonomi lokal dan kebebasan yang diberikan otonomi semacam itu kepada rakyat. Terutama kemajuan teknologi memberikan pemerintah alat kekerasan yang tak terlawankan. Selain itu Kemajuan teknologi juga menawarkakn cara-cara perlawanan yang baru terhadap oposisi.

2.      Lembaga-lembaga
Lembaga-lembaga adalah alat mempertahankan ketertiban hubungan sosial yang mapan  (stabil)-status hukum keluarga, undang-undang yang mengatur barang-barang dan milik dan konstitusi politik.
1.)    Pengertian umum tentang lembaga
a.       Unsur-unsur yang terlibat dalam konsep lembaga
b.      Tempat individu dalam lembaga sosial: status dan peran
c.       Jenis lembaga-lembaga yang berbeda-beda
d.      Lembaga dan teknologi
e.       Persistensi lembaga-lembaga: inersia sosial
2.)    Lembaga-lembaga politik klasifikasi rezim-rezim politik
Lembaga-lembaga politik adalah lembaga-lembaga yang memperhatikan kekuasaan, organisasinya, pengalihanya, pelaksanaan, legitimasi, dan sebagainya. Dalam sejarah lembaga-lembaga ini telah bergabung menurut jenis yang berbeda-beda yang disebut dengan rezim-rezim politik yang memekar struktur-struktur kelembagaan khusus dikehidupan politik yang terbuka, akan tetapi struktur itu sendiri merupakan bagian dari kerangka sosial yang terdiri dari lembaga-lembaga lain dan faktor-faktor geografis dan demografis dari masyarakat yang bersangkutan. Disinilah pentingnya masalah menggolong-golongkan rezim-rezim politik.
a.       Klasifikasi purba
b.      Klasifikasi legal masa sekarang
c.       Klasifikasi sosiologis modern
d.      Maire du palais
3.)    Lembaga-lembaga politik dan struktur tekno-ekonomik
Ada dua teori besar yang bertentangan dengan masalah ini. Kaum marxis menganggap rezim-rezim politik mencerminkan sistem produksi suatu masyarakat, yang pada hakikatnya didefinisikan dalam sistem pemilikan. Dengan ini mereka mengingkati bahwa lembaga-lembaga politik mempunyai otonomi. lembaga-lembaga kurang penting dalam pandangan Marxis. Orang-orang barat sebaliknya, yang pada mulanya melebih-lebihkan independensi politik dalam hubungannya dengan ekonomi, kini mulai mengubah teori-teoorinya yang dulu dan menarik posisi yang semakin dekat dengan kaum marxis. Bagi analisis barat, factor yang esensial yang menjadi alasan untuk mendirikan setiap rezim politik bukanlah sistem hak milik, akan tetapi tingkat pengembangan teknologi.
a.       Rezim politik dan sistem hak milik
Marxisme membedakan empat jenis negara : negara budak pada masa purba, negara feudal, negara borjuis, dan negara sosialis, masing-masing sesuai dengan modus produksi dan sistem pemilikan dalam jenisnya yang khusus. Setiap jenis negara dibagi-bagi menjadi beberapa bentuk negara atau rezim politik : depotisme timur, tirani, atau republic didalam negara budak, seignories atau monarki-monarki yang disentralisir didalam negara feudal; demokrasi barat atau rezim fasis didalam negara-negara borjuis; sistem sofiet dan demokrasi rakyat didalam negara-negara sosialis. Dengan demikian berbagai rezim politik sesuai dengan perbedaan-perbedaan didalam sistem produksi dan sistem milik.

3.      Kultur
Kultur adalah ideology keyakinan, dan ide-ide kolektif yang pada umunya dianut dalam suatu komunitas tertentu.
1.)    Keyakinan : ideology dan mitos
Dalam arti tertentu masyarakat adalah jumlah dari keseluruhan ide-ide dan citra-citra yang telah dibentuk oleh anggota-anggotanya. Akan tetapi diantara ide-ide kolektif ini, beberapa sesuai dengan kenyataan-kenyataan eksternal yang mempunyai eksistensi obyektif fisikal. Ide-ide lain adalah hanya lukisan fikiran states of mind.
a.       Berbagai jenis keyakinan
b.      Pengaruh politik dari keyakinan rakyat
2.)    Entitas kulutural (unsur-unsur kebudayaan)
Semua unsur yang membentuk suatu komunitas bercampur baur dalam situasi actual, membentuk kombinasi yang jelas berbeda yang bisa kita sebut entitas kultural. Setiap komunitas individual merupakan milik dari suatu entitas kultural atau dirinya sendiri merupakan entitas kultural.
a.       Konsep entitas kultural
b.      Pengaruh politik dari entitas kultural
B. Suprastruktur Politik dan Infrastruktur Politik
1. Suprastruktur Politik
Suprastruktur politik adalah sistem politik dalam sebuah negara dan merupakan penggerak politik formal. Ada juga yang berpendapat bahwa sistem politik adalah kelembagaan dari hubungan antar manusia yang berupa hubungan antara suprastruktur dan infrastruktur politik. Sistem politik tersebut menggambarkan hubungan antara dua lembaga yang ada di dalam Negara , yaitu lembaga supra dan infra struktur politik. Supra struktur politik sering disebut sebagai bangunan atas atau mesin politik resmi, atau lembaga pembuat keputusan politik yang sah. Lembaga tersebut bertugas mengkonversikan input yang berupa tuntutan dan dukungan yang menghasilkan suatu output berupa kebijakan publik. Montesquieu, membagi lembaga dalam 3 kelompok :
1. Eksekutif
Kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden, kalau di Indonesia presiden adalah kepala Negara dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan Negara. Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden Republik Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
2. Legislatif
Sistem perwakilan di Indonesia saat ini menganut sistem bikameral. Itu ditandai dengan adanya dua lembaga perwakilan, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dengan merujuk asas trias politika, di Indonesia kekuasaan terbagi menjadi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dalam hal ini, DPR dan DPD merepresentasikan kekuasaan legislatif. Kekuasaan legeslatif terletak pada, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR ). Yang anggota-angotanya terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) dan Dewan Perwakilan Daerah ( DPD).
1)      Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR )
MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih secara langsung. Pasal 3 UUD 1945 menyebutkan kewenangan MPR sebagai berikut:
a)      Mengubah dan menetapkan UUD
b)      Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
c)      Hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUDPemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. ( pasal 1 ayat 2 )
2) Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR )
Tugas-tugas DPR adalah sebagai berikut:
a)      Membentuk undang-undang
b)      Membahas rancangan RUU bersama Presiden
c)      Membahas RAPBN bersama presiden
Fungsi DPR adalah sebagai berikut :
a) Fungsi legislasi berkaitan dengan wewenang DPR dalam pembentukan undang-undang
b) Fungsi anggaran, berwenang menyusun dan menetapkan RAPBN bersama presiden
c) Fungsi pengawasan, melakukan pengawasan terhadap pemerintah

DPR diberikan hak-hak yang diatur dalam pasal-pasal UUD 1945, antara lain:
a)      Hak interpelasi, hak DPR untuk meminta keterangan pada presiden
b)      Hak angket, hak DPR untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan Presiden/ Pemerintahc) Hak menyampaikan pendapat
c)      Hak mengajukan pertanyaan
d)      Hak Imunitas, hak DPR untuk tidak dituntut dalam pengadilan
e)      Hak mengajukan usul RUU
3) Dewan Perwakilan Daerah ( DPD )
Dewan Perwakilan Daerah (disingkat DPD) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.
DPD memiliki fungsi:
a)      Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
b)      Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah 128 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
3. Yudikatif
Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 UUD 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh:
1.      Mahkamah Agung (MA)
Tugas MA adalah mengawasi jalannya undang-undang dan memberi sanksi terhadap segala pelanggaran terhadap undang-undang.
2.       Mahkamah Konstitusi (MK)
Adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Kewenangan MK adalah sebagai berikut:
a) Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
b) Menguji undang-undang terhadap UUD
c) Memutuskan sengketa lembaga Negara
d) Memutuskan pembubaran partai politik
e) Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu
f) Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
3.      Komisi Yudisial (KY)
Lembaga ini berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung. Lembaga ini berwenang mengusulkan pengangkatan hakim.Dan kalau di Indonesia ditambah dengan satu lembaga lagi yakni : Insfektif

2. Infrastruktur Politik
Kelompok masyarakat yang merupakan kekuatan sosial dan politik rill di dalam masyarakat, disebut “infrastruktur politik”.Infrastruktur politik mencakup 5 komponen yaitu: partai politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan, media komunikasi politik dan tokoh politik.
a. Partai Politik (political party) di Indonesia
b. Kelompok Kepentingan (interest group)
Aktivitasnya menyangkut tujuan yang lebih terbatas, dengan sasaran yang monolitis dan intensitas usaha yang tidak berlebihan serta mengeluarkan dana dan tenaga untuk melaksanakan tindakan politik di luar tugas partai politik.
Menurut Gabriel A. Almond, kelompok kepentingan diidentifikasi kedalam jenis-jenis kelompok, yaitu :
Kelompok anomik => Terbentuk diantara unsur masyarakat secara spontan.
Kelompok non-asosiasional => Jarang terorganisir secara rapi dan kegiatannya bersifat kadang kala.
Kelompok institusional => Bersifat formal dan memiliki fungsi politik disamping artikulasi kepentingan.
Kelompok asosiasional => kelompok khusus yang memakai tenaga professional yang bekerja penuh dan memiliki prosedur teratur untuk memutuskan kepentingan dan tuntutan
Kelompok Penekan (pressure group)
Salah satu institusi politik yang dapat dipergunakan oleh rakyat untuk menyalurkan aspirasi dan kebutuhannya dengan sasaran akhir adalah untuk mempengaruhi atau bahkan membentuk kebijakan pemerintah.
Kelompok penekan dapat terhimpun dalam beberapa asosiasi yaitu :
a). Lembaaga Swadaya Masyarakat(LSM),
b). Organisasi-organisasi sosial keagamaan,
c). Organisasi Kepemudaan,
d). Organisasi Lingkungan Hidup,
e). Organisasi Pembela Hukum dan HAM, serta
f). Yayasan atau Badan Hukum lainnya.
c. Media Komunikasi Politik(political communication media)
Salah satu instrumen politik yang berfungsi menyampaikan informasi dan persuasi mengenai politik baik dari pemerintah kepada masyarakat maupun sebaliknya.
d. Tokoh Politik (political/figure)
Pengangkatan tokoh politik merupakan proses transformasi seleksi terhadap anggota masyarakat dari berbagai sub-kultur dan kualifikasi tertentu yang kemudian memperkenalkan mereka pada peranan khusus dalam sistem politik.
Pengangkatan tokoh politik akan berakibat terjadinya pergeseran sektor infrastruktur politik, organisasi, asosiasi, kelompok kepentingan serta derajat politisasi dan partisipasi masyarakat. Menurut Letser G. Seligman, proses pengangkatan tokoh politik akan berkaitan dengan beberapa aspek, yaitu :
a.       Legitimasi elit politik,
b.      Masalah kekuasaan,
c.       Representativitas elit politik, dan
d.      Hubungan antara pengangkatan tokoh-tokoh politik dengan perubahan politik.

Tugas Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah (disingkat DPD) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.
DPD memiliki fungsi:
a). Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu,
b). Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah 128 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Ø Tugas, Wewenang, dan Hak
Tugas dan wewenang DPD antara lain:
a). Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.
b). Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
c). Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
d). Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
e). Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.Anggota DPD juga memiliki hak menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.

Sistem Pembagian Kekuasaan
Pembagian kekuasaan pemerintah Republik Indonesia 1945 berdasarkan ajaran pembagian kekuasaan yang dikenal garis-garis besarnya dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia; tetapi pengaruh dari luar; diambil tindakan atas tiga kekuasaan, yang dinamai Trias Politica, seperti dikenal dalam sejarah kontitusi di Eropa Barat dan amerika Serikat. Sistem pembagian kekuasaan di negara Republik Indonesia jelas dipengaruhi oleh ajaran Trias Politica yang bertujuan untuk memberantas tindakan sewenang-wenang penguasa dan untuk menjamin kebebasan rakyat. MPR, Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK, menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN, menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu), tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD, susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
DPR, Posisi dan kewenangannya diperkuat, mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU, Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah, Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
DPD, Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR, keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan negara Republik Indonesia, dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu, mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
BPK, Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD, berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi, mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
Presiden, Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial, Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR, Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja, Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR, kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR, memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
Mahkmah Agung, Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)], berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
Mahkamah Konstitusi, Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution), Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD, Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
Atas dasar itu, UUD 1945 meletakan asas dan ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan-hubungan (kekuasaan) diantara lembaga-lembaga negara tersebut. Hubungan –hubungan itu adakalanya bersifat timbal balik dan ada kalanya tidak bersifat timbal balik hanya sepihak atau searah saja.
Undang-undang Dasar 1945 menganut ajaran Trias Politica karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara terdiri dari Badan legislatif, yaitu badan yang bertugas membentuk Undang-undang, Badan eksekutif yaitu badan yang bertugas melaksanakan undang-undang, Badan judikatif, yaitu badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-undang, memeriksa dan mengadilinya
Menurut UUD 1945 penyelenggaran negara pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkmah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK).
Lembaga-lembaga negara merupakan lembaga kenegaraan yang berdiri sendiri yang satu tidak merupakan bagian dari yang lain. Akan tetapi, dalam menjalankan kekuasaan atau wewenangnya, lembaga Negara tidak terlepas atau terpisah secara mutlak dengan lembaga negara lain, hal itu menunjukan bahwa UUD 1945 tidak menganut doktrin pemisahan kekuasaan, dengan perkataan lain, UUD 1945 menganut asas pembagian kekuasaan dengan menunjuk pada jumlah badan-badan kenegaraan yang diatur didalamnya serta hubungan kekuasaan diantara badan-badan kenegaraan yang ada.
Sistem pembagian kekuasan yang di anut oleh Republik Indonesia saat ini tidak tertutup kemungkinan akan berubah sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia, dengan di amandemen UUD 1945 tahun 1999-2004 menunjukan terjadinya perubahan dalam penyelenggaraan negara, namun semua itu tetap dalam kerangka kedaulatan rakyat diatas segalanya.

1. Tugas Mahkamah Konstitusi (MK)
Pembentukan mahkamah konstitusi diperlukan untuk menegakkan prinsip negara hukum Indonesia dan prinsip konstitusionalisme. Artinya tidak boleh ada undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bertentangan dengan undang-undang dasar sebagai puncak dari tata urutan perundang-undangan di Indonesia. Dalam rangka pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar dibutuhkan sebuah mahkamah dalam rangka menjaga prinsip konstitusionalitas hukum. Tugas mahkamah konstitusilah yang menjaga konstitusionalitas hukum itu. Disamping itu dalam rangka proses pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden, atas permintaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi RI berkewajiban untuk memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atu Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pembentukan mahkmah konstitusi juga terkait dengan penataan kembali dan reposisioning lembaga-lembaga negara yang sebelum perubahan UUD 1945 berlandaskan pada supremasi MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Perubahan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang sebelum perubahan berbunyi “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”, diubah menjadi “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”, telah membawa implikasi yang sangat luas dan mendasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Artinya, sebelum perubahan, kedaulatan rakyat berpuncak pada MPR, dan MPR-lah sebagai penyelesaian final atas setiap masalah ketatanegaraan yang muncul baik atas konstitusionalitas dari suatu undang-undang maupun penyelesaian akhir sengketa antar lembaga negara. Dengan dasar konsepsional inilah ketetapan MPR RI No. III Tahun 2000 menentukan bahwa pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar dilakukan oleh MPR dan setiap lembaga negara melaporkan penyelenggaraan kinerjanya kepada MPR setiap tahun.
Implikasi perubahan Pasal 1 ayat (2) tersebut, posisi MPR sejajar dengan lembaga-lembaga negara lainnya dan masing-masing lembaga negara adalah pelaksana kedaulatan rakyat sesuai tugas dan kewenangannya yang ditentukan undang-undang dasar. Dengan demikian MPR melaksanakan kedaulatan rakyat untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar, melantik presiden dan wakil presiden, memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden sesuai ketentuan undang-undang dasar, serta dalam hal-hal tertentu mengangkat presiden dan/atau wakil presiden. Mahkamah konstitusi merupakan pelaksana kedaulatan rakyat untuk menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap undang-undang dasar, memutus sengketa kewenangan antara lembaga negara yang kewenangannya diatur dalam undang-undang dasar, memutus sengketa pemilihan umum serta memutus pembubaran partai politik. Demikian juga lembaga negara yang lainnya adalah pelaksana kedaulatan rakyat sesuai tugas dan wewenangnya yang ditentukan dalam undang-undang dasar.
Kewenangan mahkamah konstitusi yang dapat menyatakan tidak mempunyai kekuatan atas suatu undang-undang produk legislatif produk DPR dan Presiden serta memutuskan sengketa antar lembaga negara, menunjukkan posisinya yang lebih tinggi dari lembaga-lembaga negara lainnya. Hal ini wajar saja karena Undang-Undang Dasar memberikan otoritas kepada Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir paling absah dan authentik terhadap konstitusi. Walaupun demikian, pendapat dan penafsiran hukum mahkamah konstitusi yang dapat diterima penafsiran yang dikeluarkan melalui putusannya atas permohonan yang diajukan kepadanya sesuai lingkup kewenangannya untuk mengadili dan memutus suatu perkara.
Dengan posisi yang demikian penting itu undang-undang dasar menetapkan kwalifikasi yang sangat ketat bagi anggota mahkamah konstitusi, antara lain memiliki integiritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. Sembilan orang anggota mahkamah konstitusi juga merepresentasikan tiga unsur lembaga negara yaitu masing-masing-masing 3 orang anggota yang diajukan oleh presiden, DPR dan mahkamah agung.
Menurut UUD 1945, Mahkamah Konstitusi RI, memiliki 4 kewenangan, yaitu :
a.       menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar;
b.      memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan undangundang dasar;
c.       memutus pembubaran partai politik; dan
d.      memutus perselisihan tentang hasil pemlihan umum.

2. Tugas Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.
Berawal pada tahun 1968 muncul ide pembentukan Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH) yang berfungsi untuk memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan akhir mengenai saran-saran dan atau usul-usul yang berkenaan dengan pengangkatan, promosi, pindahan rumah, pemberhentian dan tindakan/hukuman jabatan para hakim. Namun ide tersebut tidak berhasil dimasukkan dalam undang-undang tentang Kekuasaan Kehakiman.
Baru kemudian tahun 1998 muncul kembali dan menjadi wacana yang semakin kuat dan solid sejak adanya desakan penyatuan atap bagi hakim, yang tentunya memerlukan pengawasan eksternal dari lembaga yang mandiri agar cita-cita untuk mewujudkan peradilan yang jujur, bersih, transparan dan profesional dapat tercapai.
Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung, dengan tugas utama:
a.       Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
b.      Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
c.       Menetapkan calon Hakim Agung; dan
d.      Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
e.       Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim, dengan tugas utama:
f.       Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim,
g.      Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan
h.      Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.
i.        Komisi Yudisial bertanggung jawab kepada publik melalui DPR, dengan cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.
Anggota
Keanggotaan Komisi Yudisial terdiri atas mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat. Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat Negara, terdiri dari 7 orang (termasuk Ketua dan Wakil Ketua yang merangkap Anggota). Anggota Komisi Yudisial memegang jabatan selama masa 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.


            Infrastruktur dan suprastruktur politik sangat erat kaitan keduanya dan tidak mungkin dipisahkan dalam kehidupan politik sehari-hari. Suprastruktur politik sebagai pembuat kebijakan tidak mungkin dengan sendirinya membuat suatu peraturan tanpa pertimbangan, saran, dan pendapat dari lembaga infrastruktur politik. Karena jika tanpa adanya saran dari infrastruktur, sangat mungkin akan terjadi kesalahpahaman sebab belum tentu kebijakan yang dibuat tersebut sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh masyarakat.
Disinilah peran infrastruktur politik sebagai penghubung antara masyarakat dengan lembaga suprastruktur. Masyarakat dapat menyalurkan segala macam saran, pendapat, aspirasi, dan tunutan mereka melalui lembaga infrastruktur  agar bisa didengar oleh pemerintah. Masyarakat diharapkan dapat terlibat aktif dalam proses politik demi terciptanya keselarasan tujuan dengan pemerintah.
Pemerintah sebagai suprastruktur politik atau pembuat kebijakan juga harus memperhatikan segala macam input atau masukan yang datang dari masyarakat, kemudian menentukan dengan bijak apa yang akan menjadi suatu kebijakan publik demi kepentingan bersama kedepannya.
Oleh karena itu, diperlukan adanya kerjasama yang baik, selaras, dan seimbang antara infrastruktur dan suprasrtuktur politik dalam pembuatan suatu kebijakan agar tujuan dan cita-cita Negara dapat diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.















BAB III
 PENUTUP
A.    Kesimpulan
Suprastukur dan infrastruktur politik sangat diperlukan bagi berkembangnya suatu negara dalam menjalankan suatu pemerintahannya khususnya suprastruktur dan infrastuktur politik yang ada di indonesia. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Yang dimana suprastruktur sebagai penggerak politik formal yang bersangkut paut dengan kehidupan lembaga-lembaga negara yang ada, fungsi, dan wewenang antar lembaga negara yang satu dengan yang lainnya. 
Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum. Sedangkan infrastruktur yang bersangkut paut dengan pengelompokan warga negara atau anggota masyarakat ke dalam berbagai macam golongan yang biasa disebut dengan kekuatan sosial politik dalam masyarakat. Yaitu badan yang ada di masyarakat seperti Parpol, Ormas, media massa, Kelompok kepentingan (Interest Group), Kelompok Penekan (Presure Group), Alat/Media Komunikasi Politik, Tokoh Politik (Political Figure), dan pranata politik lainnya adalah merupakan infrastruktur politik, melalui badan-badan inilah masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagai input dalam proses pembuatan keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakt diharapkan keputusan yang dibuat pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat.Pada dasarnya negara tidak boleh dikuasai oleh satu tangan saja oleh karena itu dalam menjalankan suatu pemerintahan perlu adanya pembagian tugas.
Lembaga-lembaga negara merupakan lembaga kenegaraan yang berdiri sendiri yang satu tidak merupakan bagian dari yang lain. Akan tetapi, dalam menjalankan kekuasaan atau wewenangnya, lembaga Negara tidak terlepas atau terpisah secara mutlak dengan lembaga negara lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar