BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Politik merupakan salah satu pokok bahasan yang seringkali kita konotasikan
dengan kekuasaan, hal ini tentu tidak dapat kita pungkiri, sebab politik dan
kekuasaan bagaikan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan akan tetapi
disisi lain, masyarakat kita juga seringkali memandang politik sebagai sesuatu
yang kotor dan licik. Politik adalah kemahiran yaitu kemahiran tentang hal-hal
yang mungkin.
Dalam dunia perpolitikan baik itu zaman dahulu maupun zaman sekarang sudah
tentu memiliki struktur politik tersendiri yang semakinlama semakin kompleks.
Hal ini dapat terjadi karena sifat manusia yang dinamis dan menghendaki segala
sesuatu menjadi lebih baik. bagaikan bangunan yang memiliki kerangka struktur
tersendiri yang digunakan sebagai acuan dalam menjaga stabilitas bangunan, agar
setiap komponen dapat bekerja secara maksimal. Maka politik pun memiliki
keragka tersendiri, dimana kerangka tersebut digunakan agar setiap komponen
yang berada dalam politik dapat saling mempengaruhi dan saling membantu,
kerangka tersebut ada dua yaitu Suprastruktur politik dan Infrastruktur politik.
Suprastruktur politik merupakan suatu lembaga formal
yang menjadi suatu keharusan untuk kelengkapan sistem bernegara. Sistem adalah
suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi. Suprastruktur
dibagi menjadi 3 kelompok seiring adanya perubahan sosial dan politik pada masa
revolusi perancis 1789-1799 kala itu, sehingga pada dasarnya negara tidak boleh
dikuasai oleh satu tangan saja. Hal itulah yang mengidikasikan dalam
menjalankan suatu pemerintahan perlu adanya pembagian tugas. Selain
suprastruktur politik ada juga yang dinamakan dengan infrastruktur politik,
yaitu suatu lembaga yang lahir, tumbuh berkembang pada masyarakat. Contohnya
LSM, parpol, media massa,dan tokoh masyarakat. Sistem politik adalah
kelembagaan dari hubungan antara supra struktur dan infra struktur politik,
supra struktur sering disebut juga bangunan. Suasana kehidupan politik
pemerintah ini merupakan kompleks hal-hal yang bersangkut paut dengan kehidupan
lembaga-lembaga negara yang ada, fungsi dan wewenang antara lembaga yang satu
dengan yang lainya. Suasana ini pada umumnya di ketahui dalam konstitusi atau
UUD nya serta peraturan perundangan lainnya. Indonesia dalam hal ini tidak
menganut sistem pemisahan kekuasaan, tetapi menganut sistem pembagian kekuasaan
artinya antara lembaga negara yang satu dengan lembaga negara yang lain
masih ada hubungan tata kerja.
Suprastruktur politik di Indonesia sebelum di adakannya
amandemen UUD 1945 terdiri atas : Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),
Presiden, Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
Mahkamah Agung (MA), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). MPR yang merupakan
perwujudan aspirasi rakyat, merupakan badan konstitutif dan pemegang kedaulatan
rakyat, karena itu menjadi lembaga tertinggi negara. Presiden adalah pemegang
kekuasaan eksekutif, kepala negara dan sekaligus mandataris MPR. Presiden dapat
bekerja sama dengan DPR sebagai badan legislatif dalam pembuatan Undang-Undang.
BPK sebagai badan inspektif bertugas memeriksa serta mengawasi penggunaan
keuangan negara. DPA dan MA adalah pemegang kekuasaan Yudikatif.
Infrastruktur di Indonesia di buktikan dengan suasana
kehidupan politik rakyat yang kompleks, hal-hal yang bersangkut paut dengan
pengelompokan warganegara atau anggota masyarakat dalam berbagai macam golongan
yang biasa di sebut dengan kekuatan sosial politik dalam masyarakat.
Kelompok-kelompok masyarakat yang merupakan kekuatan politik di sebut sebagai
infrastruktur politik. Yang termasuk dalam infrastruktur politik ada lima
komponen yang terdiri atas : partai politik, kelompok kepentingan, kelompok
penekan, media komunikasi politik dan tokoh politik.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang
dimaksud dengan struktur politik ?
2.
Apa yang di
maksud dengan supra struktur politik dan infra struktur politik ?
3.
Apa saja
hubungan – hubungan yang ada antara supra struktur politik dan infra struktur
politik ?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui
apa yang di maksud dengan struktur politik, supra struktur politik dan infra
struktur politik.
2.
Untuk mengetahui
bagaimana hubungan-hubungannya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. STRUKTUR
POLITIK
1.
STRUKTUR FISKAL
Salah satu
pengaruh yang menandai struktur fiskal ialah dengan mengatahui kondisi fisik,
misalnya geografis dan demografis.
a. Struktur
Geografis
“Politik Negara adalah didalam geografinya”. Pameo
Napoleon mengungkapkan sebuah ide yang bisa disusur mundur sampai abad ke lima
sebelum Masehi di dalam tulisan Hippocrates Treatise on Airs, Waters, dan
Places.
Kaum
konservatif, fasis, liberal, Marxis- mereka mengakui bahwa politik tergantung
dari geografi, akan tetapi mereka tidak sependapat dengan tingkat ketergantungan.
Bagi Maurice Barres (1862-1923), politik didasarkan ‘pada bumi dan mayat’, yang
berarti bahwa atas geografi dan sejarah, dimana keduanya sangat bergantung pada
yang pertama.
Secara umum,
pengaruh geografi tidak dapat dipisahkan dari penemuan-penemuan teknologi
manusia, yang memungkinkannya mengatasi kesulitan-kesulitan dari
lingkungan-lingkungan alaminya. Bagi masyarakat primitive fenomena politik
tergantung pada kondisi geografik, sedangkan dalam Negara-negara modern
ketergantungan akan kondisi geografik berkurang.
Adapun
hal-hal yang mempengaruhi struktur geografis antara lain :
a)
Iklim dan sumber-sumber alami
1. Iklim
2. Sumber –
sumber alam
b)
Ruang sebagai struktur politik
Iklim dan
sumber alam tidak dapat dipisahkan dari factor geografikal lain, misal tentang
ruang teritorial. Para ahli geografi semakin yakin bahwa studi tentang ruang
hidup adalah salah satu cabang yang penting. Ruang alami tempat aktivitas
manusia berkembang bisa dipelajari dari tiga tilik yaitu pembatasan masyarakat,
susunan internal dari masyarakat dalam batasan-batasan tertentu, dan lokasi
masyarakat bisa terhubung alias strategis untuk berkomunikasi.
Adapun
macamnya pembagian ruang sebagai struktur politik antara lain :
1. Membatasi
struktur ruang masyarakat politik
2. Kontak-kontak
Secara
politik, kontak antar masyarakat dalam saat – saat tertentu sangatlah penting,
dan kontak ini bergantung pada sebagaian dari factor-faktor geografis.
b. Struktur
Demografis
1.
Jumlah penduduk
Perbedaan
antara negera-negara besar dan kecil terkenal bagi penulis-penulis purba
sebelum menjadi kabur sebelum abad Sembilan belas oleh perkembangan teori-teori
hukum tentang kedaulatan nasional dan persamaan hak. Dari sudut teoritis, bahwa
hakikat fenomen apolitik berubah menurut besarnya suatu komunitas dan perbedaan
dasar yang memisahkan makro politik dari mikro politik.
Besarnya
suatu komunitas tergantung pada besarnya jumlah penduduk. Sedangkan ukuran
territorial menjadi urutan kedua dalam skala kepentingan.
a)
Perbedaan antara makropolitik dan mikropolitik
Mikropolitik
ialah aktivitas politik didalam komunitas kecil, sedangkan makropolitik
merupakan aktivitas politik didalam komunitas yang besar. Yang membedakan
komunitas tersebut besar atau kecil ialah bahwa komunitas kecil didasarkan pada
hubungan manusia langsung, sedangkan komunitas besar pada hubungannya bisa
disebut mediasi atau perantaraan. Dalam komunitas kecil perjuangan politik
mengambil karakter pada hakikatnya bersifat personal. Meski koalisi, klik-klik,
dan fraksi-fraksi terbentuk secara kasar menyerupai pengelompokan politik
didalam komunitas besar. Namun, komunitas kecil tidak mempunyai organisasi
politik formal, hanya aliansi-aliansi antara individu-individu dan kesamaan
pribadi.
Sedangkan
dalam komunitas besar, perjuangan politik merupakan kolektif dan individual.
Komunitas ini telah mempunyai organisasi yang kompleks dan diatur dari berbagai
ragam tingkat kepentingan dan komplektisitas berkonfrontasi satu sama lain.
Sehingga pergolakan akan terus berlangsung secara stimulant antar kelompok yang
bertanding. Kemudian atas peri yang sama, dalam komunitas kecil, integrasinya
hanya pada masalah mengharmoniskan hubungan-hubungan interpersonal, dan dalam
komunitas besar, integrasinya meliputi masalah – masalah organisasi komunitas
daripada hubungan antar personal.
b)
Masalah-masalah makropolitik
Kekuasaan
politik yang besar dalam komunitas besar memunculkan masalah besar yaitu
mengenai birokratisasi dan desentralisasi.
Dalam
birokrasi tidak terbatas pada eselon kekuasaan atas. Organisasi-organisasi
politik yang berusaha menjadi komunitas besar yang mana hubungan manusianya
tidak kurang birokratiknya. Sedangkan dalam partisipasi asli oleh para warga
dalam mencapai keputusan dibagi-bagi menjadi kelompok yang lebih kecil yang
keudian inilah yang disebut desentralisasi.
Jika
desentralisasi diketahui hanya mengatur suatu pemerintahan atau sebagainya
dengan pengaturan kekuasaan secara regional, desentralisasi didalam pemerintah
yang sentralis ada kebutuhan bagi kekuasaan untuk memiliki markas-markas
lokalnya. Desentralisasi telah menjadi salah satu masalah besar dalam komunitas
besar.
2.
Tekanan demografis
Tekanan
demografis didefinisikan sebagai hubungan tertentu antara besarnya jumlah
penduduk dengan jumlah teritorium yang didudukinya.
1. Tekanan
demografis dan antagonisme politik
2. Tekanan
demografis dalam negara – negara terbelakang
3. Pertumbuhan
yang tidak seimbang di kalangan kelas-kelas yang lebih miskin
c.
Komposisi penduduk
1.
Umur dan seks
2.
Komposisi penduduk kualitatif
3.
Distribusi geografis
2. STRUKTUR SOSIAL
Struktur
sosial merupakan lawan dari struktur fisik (geografis dan demografis) yaitu
buatan manusia dan bukan alam. Seperti penemuan material (alat, mesin), sistem
hubungan kolektif (perusahaan, sistem matrimonial), dan bahkan doktrin dan
kebudayaan (marxisme dan humanism barat).
Dari
definisi tersebut struktur sosial dibagi menjadi tiga golongan yaitu :
1. Keterampilan
teknologi
Keterampilan teknologi adalah
cara-cara yang dipergunakan manusia untuk mengolah benda-benda, alat-alat,
mesin, dan seterusnya untuk menguasai alam ataupun manusia. Beberapa penemuan
satu setengah abad yang lalu, kemajuan teknologi mampu membalikan kehidupan
manusia yang menimbulkan adanya apa yang kita sebut sebagai negara-negara
terbelakang dan negara-negara maju. Hal ini dikarenakan Ketrampilan teknologi
berpengaruh terhadap pembangunan ekonomi, kultur suatu negara dan berpengaruh
pula terhadap kehidupan politik suatu negara.
1.) Transformasi struktur sosioekonomik
melalui kemajuan teknologis
Revolusi teknologi menghasilkan
revolusi ekonomi yang ditandai oleh peningkatan tingkat produksi dan konsumsi.
Revolusi ekonomi ini sendiri menghasilkan revolusi kebudayaan.
a.
Kemajuan
teknologi dan pertumbuhan ekonomi
b. Kemajuan
teknologi dan pembangunan kultural
2.) Konsekuensi politik dari kemajuan
teknologis
a.
Kemajuan
teknologi dan pengurangan antagonisme
Kelangkaan merupakan hukum umum yang
menyebabkan ketidak adilan sosial, disini kemajuan teknologi berperan untuk
melemahkan efek dari ketidak adilan sosial tersebut dengan mengurangi satu
penyebab antagonisme sosial yaitu kelangkaan dari barang-barang konsumsi.
b. Kemajuan
teknologi dan pengembangan pemahaman manusia
Kemajuan teknologi meningkatkan
taraf kultural manusia, memungkinkannya memahami dan memecahkan
masalah-masalahnya. Karena kemajuan teknologi lebih mempermudah manusia untuk
mendapatkan informasi. Walaupun kemajuan teknologi meningkatkan kesulitan
masalah itu pada saat yang sama ketika ia menaikkan tingkat pemahaman manusia,
akan tetapi kemampuan manusia yang mungkin memahami mungkin telah lebih baik
lagi. Kita tidak boleh lupa bahwa sangat sedikit masyarakat tradisional
menghasilkan kewarganegaraan yang mendapatkan informasi secara baik.
c.
Kemajuan
teknologi dan peningkatan kekuasaan
Kemajuan teknologi secara langsung
meningkatkan kekuasaan politik negara. Misalnya dia memungkinkan pemerintahan
pusat untuk memperluas kekuasaanya terhadap seluruh negara lebih gampang, dengan
manghapus masalah jarak. Sentralisasi yang muncul sebagai akibatnya cenderung
membinasakan otonomi lokal dan kebebasan yang diberikan otonomi semacam itu
kepada rakyat. Terutama kemajuan teknologi memberikan pemerintah alat kekerasan
yang tak terlawankan. Selain itu Kemajuan teknologi juga menawarkakn cara-cara
perlawanan yang baru terhadap oposisi.
2. Lembaga-lembaga
Lembaga-lembaga adalah alat
mempertahankan ketertiban hubungan sosial yang mapan (stabil)-status
hukum keluarga, undang-undang yang mengatur barang-barang dan milik dan
konstitusi politik.
1.) Pengertian umum tentang lembaga
a.
Unsur-unsur
yang terlibat dalam konsep lembaga
b. Tempat
individu dalam lembaga sosial: status dan peran
c.
Jenis
lembaga-lembaga yang berbeda-beda
d. Lembaga dan
teknologi
e.
Persistensi
lembaga-lembaga: inersia sosial
2.) Lembaga-lembaga politik klasifikasi
rezim-rezim politik
Lembaga-lembaga politik adalah
lembaga-lembaga yang memperhatikan kekuasaan, organisasinya, pengalihanya,
pelaksanaan, legitimasi, dan sebagainya. Dalam sejarah lembaga-lembaga ini
telah bergabung menurut jenis yang berbeda-beda yang disebut dengan rezim-rezim
politik yang memekar struktur-struktur kelembagaan khusus dikehidupan politik
yang terbuka, akan tetapi struktur itu sendiri merupakan bagian dari kerangka
sosial yang terdiri dari lembaga-lembaga lain dan faktor-faktor geografis dan
demografis dari masyarakat yang bersangkutan. Disinilah pentingnya masalah
menggolong-golongkan rezim-rezim politik.
a.
Klasifikasi
purba
b. Klasifikasi
legal masa sekarang
c.
Klasifikasi
sosiologis modern
d. Maire du
palais
3.) Lembaga-lembaga politik dan struktur
tekno-ekonomik
Ada dua teori besar yang
bertentangan dengan masalah ini. Kaum marxis menganggap rezim-rezim politik
mencerminkan sistem produksi suatu masyarakat, yang pada hakikatnya
didefinisikan dalam sistem pemilikan. Dengan ini mereka mengingkati bahwa
lembaga-lembaga politik mempunyai otonomi. lembaga-lembaga kurang penting dalam
pandangan Marxis. Orang-orang barat sebaliknya, yang pada mulanya
melebih-lebihkan independensi politik dalam hubungannya dengan ekonomi, kini
mulai mengubah teori-teoorinya yang dulu dan menarik posisi yang semakin dekat
dengan kaum marxis. Bagi analisis barat, factor yang esensial yang menjadi
alasan untuk mendirikan setiap rezim politik bukanlah sistem hak milik, akan
tetapi tingkat pengembangan teknologi.
a.
Rezim
politik dan sistem hak milik
Marxisme membedakan empat jenis
negara : negara budak pada masa purba, negara feudal, negara borjuis, dan
negara sosialis, masing-masing sesuai dengan modus produksi dan sistem
pemilikan dalam jenisnya yang khusus. Setiap jenis negara dibagi-bagi menjadi
beberapa bentuk negara atau rezim politik : depotisme timur, tirani, atau
republic didalam negara budak, seignories atau monarki-monarki yang
disentralisir didalam negara feudal; demokrasi barat atau rezim fasis didalam
negara-negara borjuis; sistem sofiet dan demokrasi rakyat didalam negara-negara
sosialis. Dengan demikian berbagai rezim politik sesuai dengan
perbedaan-perbedaan didalam sistem produksi dan sistem milik.
3. Kultur
Kultur adalah ideology keyakinan,
dan ide-ide kolektif yang pada umunya dianut dalam suatu komunitas tertentu.
1.) Keyakinan : ideology dan mitos
Dalam arti tertentu masyarakat
adalah jumlah dari keseluruhan ide-ide dan citra-citra yang telah dibentuk oleh
anggota-anggotanya. Akan tetapi diantara ide-ide kolektif ini, beberapa sesuai
dengan kenyataan-kenyataan eksternal yang mempunyai eksistensi obyektif
fisikal. Ide-ide lain adalah hanya lukisan fikiran states of mind.
a. Berbagai
jenis keyakinan
b. Pengaruh
politik dari keyakinan rakyat
2.) Entitas kulutural (unsur-unsur
kebudayaan)
Semua unsur yang membentuk suatu
komunitas bercampur baur dalam situasi actual, membentuk kombinasi yang jelas
berbeda yang bisa kita sebut entitas kultural. Setiap komunitas individual
merupakan milik dari suatu entitas kultural atau dirinya sendiri merupakan
entitas kultural.
a.
Konsep
entitas kultural
b. Pengaruh
politik dari entitas kultural
B. Suprastruktur Politik dan Infrastruktur Politik
1. Suprastruktur Politik
Suprastruktur politik adalah sistem politik dalam
sebuah negara dan merupakan penggerak politik formal. Ada juga yang berpendapat
bahwa sistem politik adalah kelembagaan dari hubungan antar manusia yang berupa
hubungan antara suprastruktur dan infrastruktur politik. Sistem politik
tersebut menggambarkan hubungan antara dua lembaga yang ada di dalam Negara ,
yaitu lembaga supra dan infra struktur politik. Supra struktur politik sering
disebut sebagai bangunan atas atau mesin politik resmi, atau lembaga pembuat
keputusan politik yang sah. Lembaga tersebut bertugas mengkonversikan input
yang berupa tuntutan dan dukungan yang menghasilkan suatu output berupa
kebijakan publik. Montesquieu, membagi lembaga dalam 3 kelompok :
1. Eksekutif
Kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden, kalau
di Indonesia presiden adalah kepala Negara dan sekaligus sebagai kepala
pemerintahan. Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan Negara. Presiden
Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden Republik Indonesia) adalah kepala
negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden
adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan,
Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang
kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari.
Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat
dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
2. Legislatif
Sistem perwakilan di Indonesia saat ini menganut
sistem bikameral. Itu ditandai dengan adanya dua lembaga perwakilan, yaitu
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dengan merujuk
asas trias politika, di Indonesia kekuasaan terbagi menjadi eksekutif,
legislatif, dan yudikatif. Dalam hal ini, DPR dan DPD merepresentasikan
kekuasaan legislatif. Kekuasaan legeslatif terletak pada, Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR ). Yang anggota-angotanya terdiri dari Dewan
Perwakilan Rakyat ( DPR ) dan Dewan Perwakilan Daerah ( DPD).
1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat ( MPR )
MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang
dipilih secara langsung. Pasal 3 UUD 1945 menyebutkan kewenangan MPR sebagai
berikut:
a) Mengubah dan
menetapkan UUD
b) Melantik Presiden
dan/atau Wakil Presiden
c) Hanya dapat
memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut
UUDPemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. ( pasal 1 ayat 2 )
2) Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR )
Tugas-tugas DPR adalah sebagai berikut:
a) Membentuk
undang-undang
b) Membahas rancangan RUU bersama Presiden
c) Membahas
RAPBN bersama presiden
Fungsi DPR adalah sebagai berikut :
a) Fungsi legislasi berkaitan dengan wewenang DPR
dalam pembentukan undang-undang
b) Fungsi anggaran, berwenang menyusun dan menetapkan
RAPBN bersama presiden
c) Fungsi pengawasan, melakukan pengawasan terhadap
pemerintah
DPR diberikan hak-hak yang diatur dalam pasal-pasal
UUD 1945, antara lain:
a) Hak interpelasi, hak
DPR untuk meminta keterangan pada presiden
b) Hak angket, hak DPR
untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan Presiden/ Pemerintahc) Hak
menyampaikan pendapat
c) Hak mengajukan
pertanyaan
d) Hak Imunitas, hak DPR
untuk tidak dituntut dalam pengadilan
e) Hak mengajukan usul
RUU
3) Dewan Perwakilan Daerah ( DPD )
Dewan Perwakilan Daerah (disingkat DPD) adalah lembaga
tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan
perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.
DPD memiliki fungsi:
a) Pengajuan usul, ikut
dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang
legislasi tertentu
b) Pengawasan atas
pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang.
Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah 128 orang. Masa jabatan
anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang
baru mengucapkan sumpah/janji.
3. Yudikatif
Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 UUD 1945 menyebutkan
bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan. Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh:
1. Mahkamah Agung (MA)
Tugas MA adalah mengawasi jalannya undang-undang dan
memberi sanksi terhadap segala pelanggaran terhadap undang-undang.
2. Mahkamah
Konstitusi (MK)
Adalah lembaga tinggi negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman
bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Kewenangan MK adalah sebagai berikut:
a) Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir
b) Menguji undang-undang terhadap UUD
c) Memutuskan sengketa lembaga Negara
d) Memutuskan pembubaran partai politik
e) Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu
f) Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan
Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil
Presiden menurut UUD 1945.
3. Komisi Yudisial (KY)
Lembaga ini berfungsi mengawasi perilaku hakim dan
mengusulkan nama calon hakim agung. Lembaga ini berwenang mengusulkan
pengangkatan hakim.Dan kalau di Indonesia ditambah dengan satu lembaga lagi
yakni : Insfektif
2. Infrastruktur Politik
Kelompok masyarakat yang merupakan kekuatan sosial dan
politik rill di dalam masyarakat, disebut “infrastruktur politik”.Infrastruktur
politik mencakup 5 komponen yaitu: partai politik, kelompok kepentingan,
kelompok penekan, media komunikasi politik dan tokoh politik.
a. Partai Politik (political party) di
Indonesia
b. Kelompok Kepentingan (interest group)
Aktivitasnya menyangkut tujuan yang lebih terbatas,
dengan sasaran yang monolitis dan intensitas usaha yang tidak berlebihan serta
mengeluarkan dana dan tenaga untuk melaksanakan tindakan politik di luar tugas
partai politik.
Menurut Gabriel A. Almond, kelompok kepentingan diidentifikasi kedalam jenis-jenis kelompok, yaitu :
Menurut Gabriel A. Almond, kelompok kepentingan diidentifikasi kedalam jenis-jenis kelompok, yaitu :
Kelompok anomik => Terbentuk diantara unsur
masyarakat secara spontan.
Kelompok non-asosiasional => Jarang terorganisir
secara rapi dan kegiatannya bersifat kadang kala.
Kelompok institusional => Bersifat formal dan
memiliki fungsi politik disamping artikulasi kepentingan.
Kelompok asosiasional => kelompok khusus yang
memakai tenaga professional yang bekerja penuh dan memiliki prosedur teratur untuk
memutuskan kepentingan dan tuntutan
Kelompok Penekan (pressure group)
Salah satu institusi politik yang dapat dipergunakan
oleh rakyat untuk menyalurkan aspirasi dan kebutuhannya dengan sasaran akhir
adalah untuk mempengaruhi atau bahkan membentuk kebijakan pemerintah.
Kelompok penekan dapat terhimpun dalam beberapa
asosiasi yaitu :
a). Lembaaga Swadaya Masyarakat(LSM),
a). Lembaaga Swadaya Masyarakat(LSM),
b). Organisasi-organisasi sosial keagamaan,
c). Organisasi Kepemudaan,
d). Organisasi Lingkungan Hidup,
e). Organisasi Pembela Hukum dan HAM, serta
f). Yayasan atau Badan Hukum lainnya.
c. Media Komunikasi Politik(political communication
media)
Salah satu instrumen politik yang berfungsi
menyampaikan informasi dan persuasi mengenai politik baik dari pemerintah
kepada masyarakat maupun sebaliknya.
d. Tokoh Politik (political/figure)
Pengangkatan tokoh politik merupakan proses
transformasi seleksi terhadap anggota masyarakat dari berbagai sub-kultur dan
kualifikasi tertentu yang kemudian memperkenalkan mereka pada peranan khusus
dalam sistem politik.
Pengangkatan tokoh politik akan berakibat terjadinya
pergeseran sektor infrastruktur politik, organisasi, asosiasi, kelompok
kepentingan serta derajat politisasi dan partisipasi masyarakat. Menurut Letser
G. Seligman, proses pengangkatan tokoh politik akan berkaitan dengan beberapa
aspek, yaitu :
a.
Legitimasi elit
politik,
b.
Masalah
kekuasaan,
c.
Representativitas
elit politik, dan
d.
Hubungan antara
pengangkatan tokoh-tokoh politik dengan perubahan politik.
Tugas Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah (disingkat DPD) adalah lembaga
tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan
perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.
DPD memiliki fungsi:
a). Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan
memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu,
b). Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang
tertentu.
Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang.
Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah 128 orang. Masa jabatan
anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang
baru mengucapkan sumpah/janji.
Ø Tugas, Wewenang, dan Hak
Tugas dan wewenang DPD antara lain:
a). Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber
daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan
daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.
b). Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN
dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
c). Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan
anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
d). Melakukan pengawasan atas pelaksanaan
undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber
daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
e). Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari
BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang
berkaitan dengan APBN.Anggota DPD juga memiliki hak menyampaikan usul dan
pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.
Sistem Pembagian Kekuasaan
Pembagian kekuasaan pemerintah Republik Indonesia 1945
berdasarkan ajaran pembagian kekuasaan yang dikenal garis-garis besarnya dalam
sejarah ketatanegaraan Indonesia; tetapi pengaruh dari luar; diambil tindakan
atas tiga kekuasaan, yang dinamai Trias Politica, seperti dikenal dalam
sejarah kontitusi di Eropa Barat dan amerika Serikat. Sistem pembagian
kekuasaan di negara Republik Indonesia jelas dipengaruhi oleh ajaran Trias
Politica yang bertujuan untuk memberantas tindakan sewenang-wenang penguasa dan
untuk menjamin kebebasan rakyat. MPR, Lembaga tinggi negara sejajar
kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD,
MA, MK, BPK, menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN, menghilangkan
kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung
melalui pemilu), tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD, susunan
keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
DPR, Posisi dan kewenangannya diperkuat,
mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan
DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan
RUU, Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah, Mempertegas
fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan
sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
DPD, Lembaga negara baru sebagai langkah
akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat
nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat
sebagai anggota MPR, keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan negara
Republik Indonesia, dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui
pemilu, mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan
dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan
kepentingan daerah.
BPK, Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan
pertimbangan DPD, berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara
(APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan
DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, berkedudukan di ibukota
negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi, mengintegrasi peran BPKP
sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
Presiden, Membatasi beberapa kekuasaan presiden
dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa
jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial, Kekuasaan
legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR, Membatasi masa jabatan presiden
maksimum menjadi dua periode saja, Kewenangan pengangkatan duta dan menerima
duta harus memperhatikan pertimbangan DPR, kewenangan pemberian grasi, amnesti
dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR, memperbaiki syarat dan
mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara
langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden
dalam masa jabatannya.
Mahkmah Agung, Lembaga negara yang melakukan
kekuasaan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan
untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)], berwenang mengadili
pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang
dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.di bawahnya terdapat badan-badan
peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama,
lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN),
badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman
diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara
dan lain-lain.
Mahkamah Konstitusi, Keberadaanya dimaksudkan sebagai
penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution), Mempunyai
kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga
negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan
memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden
dan atau wakil presiden menurut UUD, Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang
diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan
oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara
yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
Atas dasar itu, UUD 1945 meletakan asas dan
ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan-hubungan (kekuasaan) diantara
lembaga-lembaga negara tersebut. Hubungan –hubungan itu adakalanya bersifat
timbal balik dan ada kalanya tidak bersifat timbal balik hanya sepihak atau
searah saja.
Undang-undang Dasar 1945 menganut ajaran Trias
Politica karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan
masing-masing kekuasaan negara terdiri dari Badan legislatif, yaitu badan
yang bertugas membentuk Undang-undang, Badan eksekutif yaitu badan yang
bertugas melaksanakan undang-undang, Badan judikatif, yaitu badan yang
bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-undang, memeriksa dan mengadilinya
Menurut UUD 1945 penyelenggaran negara pelaksanaannya
diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara seperti Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan
Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkmah Agung (MA),
Mahkamah Konstitusi (MK).
Lembaga-lembaga negara merupakan lembaga kenegaraan
yang berdiri sendiri yang satu tidak merupakan bagian dari yang lain. Akan
tetapi, dalam menjalankan kekuasaan atau wewenangnya, lembaga Negara tidak
terlepas atau terpisah secara mutlak dengan lembaga negara lain, hal itu
menunjukan bahwa UUD 1945 tidak menganut doktrin pemisahan kekuasaan, dengan
perkataan lain, UUD 1945 menganut asas pembagian kekuasaan dengan menunjuk pada
jumlah badan-badan kenegaraan yang diatur didalamnya serta hubungan kekuasaan diantara
badan-badan kenegaraan yang ada.
Sistem pembagian kekuasan yang di anut oleh Republik
Indonesia saat ini tidak tertutup kemungkinan akan berubah sesuai dengan
kebutuhan masyarakat Indonesia, dengan di amandemen UUD 1945 tahun 1999-2004
menunjukan terjadinya perubahan dalam penyelenggaraan negara, namun semua itu
tetap dalam kerangka kedaulatan rakyat diatas segalanya.
1. Tugas Mahkamah Konstitusi (MK)
Pembentukan mahkamah konstitusi diperlukan untuk
menegakkan prinsip negara hukum Indonesia dan prinsip konstitusionalisme.
Artinya tidak boleh ada undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya
yang bertentangan dengan undang-undang dasar sebagai puncak dari tata urutan
perundang-undangan di Indonesia. Dalam rangka pengujian undang-undang terhadap
undang-undang dasar dibutuhkan sebuah mahkamah dalam rangka menjaga prinsip
konstitusionalitas hukum. Tugas mahkamah konstitusilah yang menjaga
konstitusionalitas hukum itu. Disamping itu dalam rangka proses pemberhentian
presiden dan/atau wakil presiden, atas permintaan Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR), Mahkamah Konstitusi RI berkewajiban untuk memutus pendapat DPR bahwa
Presiden dan/atu Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
atau perbuatan tercela dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau wakil Presiden
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pembentukan mahkmah konstitusi juga terkait dengan
penataan kembali dan reposisioning lembaga-lembaga negara yang sebelum
perubahan UUD 1945 berlandaskan pada supremasi MPR sebagai lembaga tertinggi
negara. Perubahan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang sebelum perubahan berbunyi
“Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat”, diubah menjadi “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan
dilaksanakan menurut undang-undang dasar”, telah membawa implikasi yang sangat
luas dan mendasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Artinya, sebelum
perubahan, kedaulatan rakyat berpuncak pada MPR, dan MPR-lah sebagai
penyelesaian final atas setiap masalah ketatanegaraan yang muncul baik atas
konstitusionalitas dari suatu undang-undang maupun penyelesaian akhir sengketa
antar lembaga negara. Dengan dasar konsepsional inilah ketetapan MPR RI No. III
Tahun 2000 menentukan bahwa pengujian undang-undang terhadap undang-undang
dasar dilakukan oleh MPR dan setiap lembaga negara melaporkan penyelenggaraan
kinerjanya kepada MPR setiap tahun.
Implikasi perubahan Pasal 1 ayat (2) tersebut, posisi
MPR sejajar dengan lembaga-lembaga negara lainnya dan masing-masing lembaga
negara adalah pelaksana kedaulatan rakyat sesuai tugas dan kewenangannya yang
ditentukan undang-undang dasar. Dengan demikian MPR melaksanakan kedaulatan
rakyat untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar, melantik presiden dan
wakil presiden, memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden sesuai
ketentuan undang-undang dasar, serta dalam hal-hal tertentu mengangkat presiden
dan/atau wakil presiden. Mahkamah konstitusi merupakan pelaksana kedaulatan
rakyat untuk menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap undang-undang
dasar, memutus sengketa kewenangan antara lembaga negara yang kewenangannya
diatur dalam undang-undang dasar, memutus sengketa pemilihan umum serta memutus
pembubaran partai politik. Demikian juga lembaga negara yang lainnya adalah
pelaksana kedaulatan rakyat sesuai tugas dan wewenangnya yang ditentukan dalam
undang-undang dasar.
Kewenangan mahkamah konstitusi yang dapat menyatakan
tidak mempunyai kekuatan atas suatu undang-undang produk legislatif produk DPR
dan Presiden serta memutuskan sengketa antar lembaga negara, menunjukkan
posisinya yang lebih tinggi dari lembaga-lembaga negara lainnya. Hal ini wajar
saja karena Undang-Undang Dasar memberikan otoritas kepada Mahkamah Konstitusi
sebagai penafsir paling absah dan authentik terhadap konstitusi. Walaupun
demikian, pendapat dan penafsiran hukum mahkamah konstitusi yang dapat diterima
penafsiran yang dikeluarkan melalui putusannya atas permohonan yang diajukan
kepadanya sesuai lingkup kewenangannya untuk mengadili dan memutus suatu
perkara.
Dengan posisi yang demikian penting itu undang-undang
dasar menetapkan kwalifikasi yang sangat ketat bagi anggota mahkamah
konstitusi, antara lain memiliki integiritas dan kepribadian yang tidak
tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. Sembilan
orang anggota mahkamah konstitusi juga merepresentasikan tiga unsur lembaga
negara yaitu masing-masing-masing 3 orang anggota yang diajukan oleh presiden,
DPR dan mahkamah agung.
Menurut UUD 1945, Mahkamah Konstitusi RI, memiliki 4
kewenangan, yaitu :
a.
menguji
undang-undang terhadap undang-undang dasar;
b.
memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan undangundang dasar;
c.
memutus
pembubaran partai politik; dan
d.
memutus
perselisihan tentang hasil pemlihan umum.
2. Tugas Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004
yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.
Berawal pada tahun 1968 muncul ide pembentukan Majelis
Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH) yang berfungsi untuk memberikan
pertimbangan dalam mengambil keputusan akhir mengenai saran-saran dan atau
usul-usul yang berkenaan dengan pengangkatan, promosi, pindahan rumah,
pemberhentian dan tindakan/hukuman jabatan para hakim. Namun ide tersebut tidak
berhasil dimasukkan dalam undang-undang tentang Kekuasaan Kehakiman.
Baru kemudian tahun 1998 muncul kembali dan menjadi
wacana yang semakin kuat dan solid sejak adanya desakan penyatuan atap bagi
hakim, yang tentunya memerlukan pengawasan eksternal dari lembaga yang mandiri
agar cita-cita untuk mewujudkan peradilan yang jujur, bersih, transparan dan
profesional dapat tercapai.
Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung, dengan tugas
utama:
a.
Melakukan
pendaftaran calon Hakim Agung;
b.
Melakukan
seleksi terhadap calon Hakim Agung;
c.
Menetapkan calon
Hakim Agung; dan
d.
Mengajukan calon
Hakim Agung ke DPR.
e.
Menjaga dan
Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim, dengan tugas
utama:
f.
Menerima laporan
pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim,
g.
Melakukan
pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan
h.
Membuat laporan
hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan
tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.
i.
Komisi Yudisial
bertanggung jawab kepada publik melalui DPR, dengan cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka akses informasi
secara lengkap dan akurat.
Anggota
Keanggotaan Komisi Yudisial terdiri atas mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat. Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat Negara,
terdiri dari 7 orang (termasuk Ketua dan Wakil Ketua yang merangkap Anggota).
Anggota Komisi Yudisial memegang jabatan selama masa 5 (lima) tahun dan
sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Infrastruktur dan suprastruktur politik
sangat erat kaitan keduanya dan tidak mungkin dipisahkan dalam kehidupan
politik sehari-hari. Suprastruktur politik sebagai pembuat kebijakan tidak
mungkin dengan sendirinya membuat suatu peraturan tanpa pertimbangan, saran,
dan pendapat dari lembaga infrastruktur politik. Karena jika tanpa adanya saran
dari infrastruktur, sangat mungkin akan terjadi kesalahpahaman sebab belum
tentu kebijakan yang dibuat tersebut sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh
masyarakat.
Disinilah
peran infrastruktur politik sebagai penghubung antara masyarakat dengan lembaga
suprastruktur. Masyarakat dapat menyalurkan segala macam saran, pendapat,
aspirasi, dan tunutan mereka melalui lembaga infrastruktur agar bisa
didengar oleh pemerintah. Masyarakat diharapkan dapat terlibat aktif dalam
proses politik demi terciptanya keselarasan tujuan dengan pemerintah.
Pemerintah
sebagai suprastruktur politik atau pembuat kebijakan juga harus memperhatikan
segala macam input atau masukan yang datang dari masyarakat, kemudian
menentukan dengan bijak apa yang akan menjadi suatu kebijakan publik demi
kepentingan bersama kedepannya.
Oleh
karena itu, diperlukan adanya kerjasama yang baik, selaras, dan seimbang antara
infrastruktur dan suprasrtuktur politik dalam pembuatan suatu kebijakan agar
tujuan dan cita-cita Negara dapat diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Suprastukur dan infrastruktur politik sangat
diperlukan bagi berkembangnya suatu negara dalam menjalankan suatu
pemerintahannya khususnya suprastruktur dan infrastuktur politik yang ada di
indonesia. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah
Lembaga-Lembaga Negara. Yang dimana suprastruktur sebagai penggerak politik
formal yang bersangkut paut dengan kehidupan lembaga-lembaga negara yang ada,
fungsi, dan wewenang antar lembaga negara yang satu dengan yang lainnya.
Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD
1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah
Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang akan membuat
keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum. Sedangkan infrastruktur
yang bersangkut paut dengan pengelompokan warga negara atau anggota masyarakat
ke dalam berbagai macam golongan yang biasa disebut dengan kekuatan sosial
politik dalam masyarakat. Yaitu badan yang ada di masyarakat seperti Parpol,
Ormas, media massa, Kelompok kepentingan (Interest Group), Kelompok Penekan
(Presure Group), Alat/Media Komunikasi Politik, Tokoh Politik (Political
Figure), dan pranata politik lainnya adalah merupakan infrastruktur politik,
melalui badan-badan inilah masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan
dan dukungan sebagai input dalam proses pembuatan keputusan. Dengan adanya
partisipasi masyarakt diharapkan keputusan yang dibuat pemerintah sesuai dengan
aspirasi dan kehendak rakyat.Pada dasarnya negara tidak boleh dikuasai oleh
satu tangan saja oleh karena itu dalam menjalankan suatu pemerintahan perlu
adanya pembagian tugas.
Lembaga-lembaga negara merupakan lembaga kenegaraan
yang berdiri sendiri yang satu tidak merupakan bagian dari yang lain. Akan
tetapi, dalam menjalankan kekuasaan atau wewenangnya, lembaga Negara tidak
terlepas atau terpisah secara mutlak dengan lembaga negara lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar